BKD DKI Sebut Belum Terima Berkas Pengunduran Diri Anas Effendi
A
A
A
JAKARTA - Rencana eks Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi maju sebagai calon legaislatif (caleg) dari PKB terancam batal. Pasalnya hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta belum menerima surat pengunduran diri Anas sebagai PNS.
“Masih belum kami terima pemohonannya. Jadi belum kami proses,” ungkap Plt Kepala BKD DKI Jakarta, Budihastuti singkat kepada wartawan Rabu (1/8/2018)
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epilson Idrus mengungkapkan, hingga batas aktir perlengkapan data bakal caleg, Anas Effendi belum menyerahkan surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait penguduran diri sebagai PNS. Anas, lanjut Betty, hanya menyerahkan
selembar surat pernyataan pengunduran diri dari PNS dan SK pemberhentian sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
“Surat pernyataan itu tak menjadi landasan. Yang kami butuhkan itu surat keputusan resmi ditandatangani Gubernur,” ungkap Betty Epilson Idrus saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).
Bett mengakui, prosedur birokrasi mungkin menjadi salah satu alasan surat pengunduran diri Anas belum diserahkan ke KPU. Karena itu, KPU memberi tenggat waktu hingga 19 September 2018, atau sehari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi SK yang ditanda tangani Gubernur itu nantinya menjadi syarat terakhir sebelum DCT. Pak Anas wajib menyerahkan,” ucapnya.
Bila nanti pada batas waktu Anas tak kunjung menyerahkan surat, maka KPU, bisa mencoret Anas sebagai calon legislatif dari PKB.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menuturkan, sejauh ini pencalonan Anas Effendi berpotensi melanggar administrasi bakla caleg. Meski demikian, bila pada akhirnya PKB bersikukuh tidak menyerahkan tambahan surat dari Anas, maka PKB dapat menggugat KPU melalui Bawaslu.
“Disini kami akan menyidangkan melalui ajudikasi, kemudian keluar melalui amar putusan yang wajib dituruti oleh KPU maupun partai pengusungnya,” ucapnya.
“Masih belum kami terima pemohonannya. Jadi belum kami proses,” ungkap Plt Kepala BKD DKI Jakarta, Budihastuti singkat kepada wartawan Rabu (1/8/2018)
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epilson Idrus mengungkapkan, hingga batas aktir perlengkapan data bakal caleg, Anas Effendi belum menyerahkan surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait penguduran diri sebagai PNS. Anas, lanjut Betty, hanya menyerahkan
selembar surat pernyataan pengunduran diri dari PNS dan SK pemberhentian sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
“Surat pernyataan itu tak menjadi landasan. Yang kami butuhkan itu surat keputusan resmi ditandatangani Gubernur,” ungkap Betty Epilson Idrus saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).
Bett mengakui, prosedur birokrasi mungkin menjadi salah satu alasan surat pengunduran diri Anas belum diserahkan ke KPU. Karena itu, KPU memberi tenggat waktu hingga 19 September 2018, atau sehari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi SK yang ditanda tangani Gubernur itu nantinya menjadi syarat terakhir sebelum DCT. Pak Anas wajib menyerahkan,” ucapnya.
Bila nanti pada batas waktu Anas tak kunjung menyerahkan surat, maka KPU, bisa mencoret Anas sebagai calon legislatif dari PKB.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menuturkan, sejauh ini pencalonan Anas Effendi berpotensi melanggar administrasi bakla caleg. Meski demikian, bila pada akhirnya PKB bersikukuh tidak menyerahkan tambahan surat dari Anas, maka PKB dapat menggugat KPU melalui Bawaslu.
“Disini kami akan menyidangkan melalui ajudikasi, kemudian keluar melalui amar putusan yang wajib dituruti oleh KPU maupun partai pengusungnya,” ucapnya.
(whb)