Hindari Tilang Ganjil Genap, Pengendara Gunakan Pelat Nomor Palsu

Rabu, 01 Agustus 2018 - 09:15 WIB
Hindari Tilang Ganjil...
Hindari Tilang Ganjil Genap, Pengendara Gunakan Pelat Nomor Palsu
A A A
JAKARTA - Ada-ada saja upaya pengendara untuk menghindari aturan perluasan ganjil genap yang mulai diberlakukan sanksi tilang hari ini. Seorang pengendara ketahuan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu saat melintas di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Polri lakukan penindakan dgn tilang kpd pengendara yg menggunakan TNKB palsu untuk menghindari perluasan kawasan Ganjil Genap di Tl Pancoran Jaksel," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu (1/8/2018) pagi. (Baca juga: Besok Perluasan Ganjil Genap, Kakorlantas Sayangkan Minim Rambu)

Dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro juga terlihat polisi melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara yang masih melintas di perluasan kawasan ganjil genap di kolong tol Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Polisi juga melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bundaran Patung Kuda Jalan MH Thamrin. (Baca juga: Besok Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Jalur Alternatif Disiapkan)

Diketahui, hari ini Rabu 1 Agustus 2018 polisi mulai melakukan penindakan dengan tilang kepada pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih yang melanggar kawasan pembatasan kendaraan perluasan ganjil genap.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)