Pergub Diteken, Besok Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya yakin jika sosialisasi penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta sudah optimal. Maka itu, saat Pergub aturan itu terbit, polisi bakal menindak pelanggar ganjil-genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, selama coba dilakukan pada 2-31 Juli, jumlah pelanggar semakin berkurang. Minggu pertama masih banyak yang tak tahu, Minggu kedua sudah berkurang.
Minggu ketiga, kata dia, masyarakat sudah dikeluarkan dari jalur ganjil-genap bila melanggar. Minggu keempat, jumlah pelanggar dan masyarakat yang belum tahu aturan itu pun sudah menurun.
Yusuf menjelaskan, sejak awal Juli anggotanya sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, di antaranya menggunakan brosur, media massa, dan tindakan mengeluarkan mobil dari jalur ganjil genap. Setelah sosialisasi rampung, denda tilang akan diberlakukan untuk pelanggar mulai Rabu, 1 Agustus 2018.
"Jadi tanggal 1 besok penindakan tilang. Besok tanggal 1 ditilang, dilakukan penindakan, seminggu kemudian kita laksanakan evaluasi tingkat pelanggaran terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan," ujarnya pada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menerangkan, peraturan gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota harus segera diterbitkan pada Selasa 31 Agustus 2018 ini. Dengan begitu, pelaksanaan penindakan seperti yang dijadwalkan besok, Rabu 1 Agustus 2018 bisa terwujud sesuai rencana awal.
"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," tuturnya.
Dia memaparkan, semua rambu lalu lintas di lokasi perluasan diharapkan juga terpasang seluruhnya hari ini. Dia sudah bertemu dengan pihak terkait dan dikatakan tinggal dilakukan tahap terakhir hari ini terkait aturan itu. "Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kita tidak bilas lakukan penindakan," katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, selama coba dilakukan pada 2-31 Juli, jumlah pelanggar semakin berkurang. Minggu pertama masih banyak yang tak tahu, Minggu kedua sudah berkurang.
Minggu ketiga, kata dia, masyarakat sudah dikeluarkan dari jalur ganjil-genap bila melanggar. Minggu keempat, jumlah pelanggar dan masyarakat yang belum tahu aturan itu pun sudah menurun.
Yusuf menjelaskan, sejak awal Juli anggotanya sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, di antaranya menggunakan brosur, media massa, dan tindakan mengeluarkan mobil dari jalur ganjil genap. Setelah sosialisasi rampung, denda tilang akan diberlakukan untuk pelanggar mulai Rabu, 1 Agustus 2018.
"Jadi tanggal 1 besok penindakan tilang. Besok tanggal 1 ditilang, dilakukan penindakan, seminggu kemudian kita laksanakan evaluasi tingkat pelanggaran terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan," ujarnya pada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menerangkan, peraturan gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota harus segera diterbitkan pada Selasa 31 Agustus 2018 ini. Dengan begitu, pelaksanaan penindakan seperti yang dijadwalkan besok, Rabu 1 Agustus 2018 bisa terwujud sesuai rencana awal.
"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," tuturnya.
Dia memaparkan, semua rambu lalu lintas di lokasi perluasan diharapkan juga terpasang seluruhnya hari ini. Dia sudah bertemu dengan pihak terkait dan dikatakan tinggal dilakukan tahap terakhir hari ini terkait aturan itu. "Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kita tidak bilas lakukan penindakan," katanya.
(ysw)