Wali Kota Jakbar Ancam Tutup Puluhan Industri di Daan Mogot

Selasa, 10 Juli 2018 - 17:25 WIB
Wali Kota Jakbar Ancam...
Wali Kota Jakbar Ancam Tutup Puluhan Industri di Daan Mogot
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 40 bangunan di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar), terindikasi melanggar aturan. Mereka diduga membuang limbah secara sembarangan sehingga mengotori Kali Mookevart yang ada di depannya.

Kondisi ini membuat Kali Mookevart kian buruk. Kondisi kali yang berwarna hitam dengan bau menyengat serta buih buih busa mengindikasikan kali itu tercemar limbah. Pemkot Jakarta Barat kini tengah mendata industri yang sengaja membuang limbah ke kali itu.

"Kemungkinan besar di sana ada pelaggaran pencemaran. Kenapa? Kaeena kali di depan itu hitam pekat berbuih, itu kan hasil buangan industri, industri yang ada di sepanjang Kali Daan Mogot," ujar Wali Kota Jakbar, Rustam Efendi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/7/2018).

Tim Pengawasan Terpadu, kata Rustam, saat ini masih melakukan pemantauan hingga 10 hari ke depan. Jika terbukti melanggar, sanksi berupa penutupan atau pencabutan izin akan diberikan. (Baca juga: Awasi Kawasan Industri, Anies: Pengawasan Digelar Selama 8 Hari)

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini melanjutkan, selama dua hari pemantauan, dari 40 bangunan yang diduga mencemari lingkungan, ada empat bangunan yang sudah diperiksa dan ditemukan melanggar pengelolaan limbah.

"Ini masih direkap. Pelanggarannya beragam. Dalam izin itu ada pengolahan limbah, tapi tidak berfungsi, ada yang sudah ada (tempat pengelolaan) tapi kurang maksimal. Ada juga yang tidak punya sama sekali. Ini ada sanksi sendiri-sendiri. Sanksi terberat kami tutup," jelasnya

Rustam menambahkan, ke depan bukan hanya bangunan di wilayah Daan Mogot yang akan diperiksa. Kawasan lain, termasuk hotel-hotel yang berada di Jakarta Barat, khususnya Jalan S Parman, bakal diperiska.

Selain Daan Mogot, Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap 40 bangunan di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur. Kedua wilayah itu termasuk dalam zona kritis dan rusak, berdasarkan peta zonasi konservasi air.

Pemprov DKI sebelumnya telah memeriksa IPAL dan sumur resapan di 80 gedung dan bangunan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. (Baca juga: Tim DKI Mulai Razia Gedung Pengguna Air Tanah di Kawasan Industri)

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 68 gedung yang tidak memenuhi persyaratan sumur resapan dan IPAL. Para pengelola gedung telah diberi surat peringatan untuk segera ditindaklanjuti.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7475 seconds (0.1#10.140)