Polisi Ringkus 57 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan, 39 Ditahan

Kamis, 05 Juli 2018 - 18:01 WIB
Polisi Ringkus 57 Orang...
Polisi Ringkus 57 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan, 39 Ditahan
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus 39 pelaku penindakan kejahatan jalanan dari berbagai macam kasus kriminalitas. Penindakan yang dilakukan selama dua hari itu menyusul maraknya aksi jambret dan begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Saya ingin mengupdate Ops Kewilayahan Cipkon yang sasarannya curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), yang di dalamnya ada jambret dan begal. Kita sudah melakukan penangkapan, 57 kasus selama dua hari ini. Kemudian dari 57 kasus itu yang dilakukan penahanan 39 (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Namun, dia tak menjelaskan apakah puluhan tersangka yang ditangkap itu masih berkaitan dengan anggota sindikat besar geng jambret Tenda Oranye. Sebab, polisi masih melakukan pendataan terhadap puluhan tersangka yang ditangkap karena terlibat dalam berbagai kasus kejahatan jalanan.

"Itu masih pendalaman ya karena berbagai macam kelompok itu banyak sekali ya. Kita sedang data," tuturnya.

Argo menerangkan, puluhan penjahat yang ditangkap selama Operasi Kewilayahan Mandiri itu akan dirilis secara remsi pada Jumat, 6 Juli 2018 esok. Namun, dia tak menjelaskan tentang fenomena aksi begal dan jambret yang kini lagi marak di masyarakat.

Pasalnya, dia mengklaim tingkat kasus kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya selama enam bulan terakhir cenderung menurun. "Kalau kita hitung turun sejak 6 bulan terakhir karena mungkin terfokus dengan satu kasus saja ya, makanya dari Polda Metro Jaya, kita buat Ops Kewilayahan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)