Waspada! Ini Jam Rawan Kejahatan di Wilayah Polda Metro Jaya

Jum'at, 17 Februari 2023 - 10:45 WIB
loading...
Waspada! Ini Jam Rawan...
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat harus mewaspadai waktu tindak kejahatan jalanan. Polda menyebut kejahatan biasa terjadi pada pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

”Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Hengki menambahkan masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan. Lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan ialah area publik dan tempat parkir.“Termasuk juga di perumahan,” kata Hengki.

Hengki juga menjelaskan para pelaku tersebut memakai modus dengan rombongan lebih dari satu orang dengan membawa senjata tajam.”Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu,” ujarnya.

Cara-cara yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan antara lain mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa handphone.

Selain itu, ada modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian.”Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,”imbuhnya.

Polda Metro Jaya berhasil menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.



Sedangkan rincian kasusnya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)