Senin Depan, Tes Psikologi untuk Pembuatan SIM Diberlakukan

Kamis, 21 Juni 2018 - 08:27 WIB
Senin Depan, Tes Psikologi untuk Pembuatan SIM Diberlakukan
Senin Depan, Tes Psikologi untuk Pembuatan SIM Diberlakukan
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Tes tersebut berlaku untuk pembuatan baru, perpanjangan, maupun peningkatan golongan SIM.

Rencananya, tes psikologi tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (25/6) pekan depan di seluruh Satpas dan kantor SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Depok.

Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pembuatan SIM dengan menyertakan tes psikologi berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," ujar Fahri di Jakarta kemarin.

Menurut dia, tes psikologi ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Tes tersebut akan dilakukan atau bekerja sama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia.

"Untuk mengurangi perilaku mengemudi yang berisiko membahayakan sehingga diharapkan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Fahri menegaskan, tes psikologi ini pertama kali berlaku untuk semua jenis seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D. Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yakni bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan pelat kuning.

Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi. Ujian teori, kata dia, biasanya berkaitan dengan pengetahuan dan sikap ketika mengemudi.

Adapun untuk biaya tes psikologi, Fahri mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, polisi hanya menerapkan persyaratan itu. Nantinya, pihak dari psikologi yang akan merilis terkait biaya tes psikologi.

Kasat Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumadji menambahkan, penerapan tes psikologi sudah diatur dalam undang-undang (UU). Artinya, apabila mengacu UU tersebut harus diterapkan di masing-masing daerah.

"Saya tidak tau apakah daerah lain menerapkan UU itu atau tidak. Kalau tidak salah Lampung sudah. Yang jelas untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya akan kami terapkan," katanya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, tes psikologi merupakan hal penting dalam mendapatkan SIM. Tujuannya agar diketahui kejiwaan pemegang SIM sehingga ketertiban dan keselamatan di jalan bisa diantisipasi.

Dia menambahkan, yang jadi persoalan pola tes psikologinya. Sebab, selama ini tes kesehatan yang dilakukan polisi dalam proses pengurusan SIM terkesan tidak serius.

"Tak jelas proses tes kesehatannya seperti apa. Calon pemilik SIM hanya diminta membayar Rp25.000 tanpa melalui proses tes kesehatan yang layak dan mumpuni. Sehingga tes kesehatan dalam proses pengurusan SIM tak lebih sebagai pungli terselubung," terang Neta.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR Henky Kurniadi mengaku setuju dengan rencana Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan segera menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM. Menurutnya, ter tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana kecenderungan pola perilaku pengguna kendaraan di jalan raya.

“Perilaku berkendara itu amat mempengaruhi jumlah kecelakaan lalin," ucap Henky saat dihubungi kemarin.

Dia juga memberi catatan, jika hal tersebut dilaksankan harus dibuat efektif dan seefesien mungkin. Menurutnya, tes psikologi bisa menjadi alat bantu dalam menyeleksi pengguna kendaraan saat berlalu lintas.

Di luar negeri, otoritas masing-masing negara menerapkan syarat cukup ketat dalam pembuatan SIM. Di Amerika Serikat (AS) misalnya, pemegang lisensi mengemudi yang masih berusia muda 14-17 tahun diwajibkan didampingi ketika berkendara pada jam-jam tertentu di malam hari. Sementara di Singapura, pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada masa percobaan maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan lisensi penuh.

Di Inggris, pemegang lisensi mengemudi minimal berusia 15 tahun 9 bulan. Mereka harus lolos tes mengemudi yang terdiri atas teori, persepsi risiko bahaya dan mengemudi dengan pengawasan. Setelah lolos pengemudi mendapat lisensi sementara. (M Yamin/Mula Akmal/Syarifudin)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5825 seconds (0.1#10.140)