Polisi Bongkar Penipuan Pembuatan SIM di Kota Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi membongkar praktik penipuan jasa pembuatan SIM di Kota Bogor. Modusnya, pelaku menawarkan korbannya melalui media sosial.
“Ini sangat berbahaya, penyalahgunaan dokumen palsu yang dilakukan melalui media sosial. Ini penipuan. Salah satunya menerbitkan SIM yang kenyataannya setelah korban transfer tak kunjung dikirim," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan
Pelaku berinisial YP (27) menawarkan berbagai jasa pembuatan dokumen, salah satunya SIM. Untuk pembuatan SIM, pelaku menawarkan harga kepada korbannya Rp800 ribu-Rp900 ribu.
"Korban tergiur membuat SIM tanpa tes. Karena tergiur, mentransfer Rp250 ribu. Setelah jadi, dari si pelaku menawakan biaya pelunasan Rp300 ribu, tapi barang tak kunjung dikirim," ucapnya.
Tak hanya SIM, pelaku juga menawarkan berbagai jasa pembuatan dokumen penting lainnya seperti KTP Rp400 ribu, kartu vaksin Rp250 ribu, BPJS Rp250 ribu, KK Rp500 ribu, kartu nikah Rp800 ribu, akta Rp600 ribu, akta cerai Rp600 ribu, ijazah SMP/SMA Rp600 ribu, ijazah D3/S1 Rp800 ribu, dan lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Bismo.
“Ini sangat berbahaya, penyalahgunaan dokumen palsu yang dilakukan melalui media sosial. Ini penipuan. Salah satunya menerbitkan SIM yang kenyataannya setelah korban transfer tak kunjung dikirim," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan
Pelaku berinisial YP (27) menawarkan berbagai jasa pembuatan dokumen, salah satunya SIM. Untuk pembuatan SIM, pelaku menawarkan harga kepada korbannya Rp800 ribu-Rp900 ribu.
"Korban tergiur membuat SIM tanpa tes. Karena tergiur, mentransfer Rp250 ribu. Setelah jadi, dari si pelaku menawakan biaya pelunasan Rp300 ribu, tapi barang tak kunjung dikirim," ucapnya.
Tak hanya SIM, pelaku juga menawarkan berbagai jasa pembuatan dokumen penting lainnya seperti KTP Rp400 ribu, kartu vaksin Rp250 ribu, BPJS Rp250 ribu, KK Rp500 ribu, kartu nikah Rp800 ribu, akta Rp600 ribu, akta cerai Rp600 ribu, ijazah SMP/SMA Rp600 ribu, ijazah D3/S1 Rp800 ribu, dan lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Bismo.
(jon)