Ini Alasan Polisi Akan Berlakukan Tes Psikologi SIM
A
A
A
JAKARTA - Kasie SIM Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menegaskan pihaknya akan menerapkan tes psikologi SIM dalam waktu dekat. Tes ini nantinya akan diberlakukan seluruh golongan SIM mulai dari pengajuan SIM baru, peningkatan golongan, hingga perpanjang SIM.
Hal itu diungkapkan saat dikonfirmasi wartawan, Fahri mengatakan sebelumnya penerapan tes psikologi telah dilakukan untuk SIM umum.
”Sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan, dan perawakan,” ucap Fahri, Rabu (20/6/2018) lalu.
Tes psikologi, kata Fahri, merujuk dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Ia kemudian mencontohkan kasus yang terjadi dengan tersangka berinisial CDS, di jalan Sultan Iskandar Muda pada 2015 lalu. Kala itu, CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka.
Hasil pemeriksaan polisi, terungkap, bahwa Tersangka diketahui mengkonsumsi narkotika jenis LSD, yang menyebabkan halusinogen. Dari pemeriksaan psikologi-nya diketahui bahwa psikologisnya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi.
Adanya halusinasi, rasa panik, dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD. “Tentunya kondisi psikologis seperti ini dapat membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan yang lainnya," ucapnya.
Hal itu diungkapkan saat dikonfirmasi wartawan, Fahri mengatakan sebelumnya penerapan tes psikologi telah dilakukan untuk SIM umum.
”Sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan, dan perawakan,” ucap Fahri, Rabu (20/6/2018) lalu.
Tes psikologi, kata Fahri, merujuk dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Ia kemudian mencontohkan kasus yang terjadi dengan tersangka berinisial CDS, di jalan Sultan Iskandar Muda pada 2015 lalu. Kala itu, CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka.
Hasil pemeriksaan polisi, terungkap, bahwa Tersangka diketahui mengkonsumsi narkotika jenis LSD, yang menyebabkan halusinogen. Dari pemeriksaan psikologi-nya diketahui bahwa psikologisnya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi.
Adanya halusinasi, rasa panik, dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD. “Tentunya kondisi psikologis seperti ini dapat membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan yang lainnya," ucapnya.
(ysw)