Penjelasan Anies Baswedan Terkait Penyegelan Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menertibkan pelanggaran yang terjadi di pulau reklamasi C dan D. Selain menyegel 932 bangunan, lokasi Pulau C dan D juga ditutup.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pada hari Kamis (7/6/2018) bertepatan dengan 22 Ramadhan, Pemprov DKI melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengelolaan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin.
"Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313
jadi satu unit rukan rumah tinggal," kata Anies di lokasi pulau C, kemarin.
Anies menjelaskan, penertiban bangunan di pulau reklamasi itu merupakan bukti tegas
kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinannya ingin menegakan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi mereka yang besar dan kuat.
Kedepan, Anies meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan agar
mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan di balik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin, tetapi pastikan ada izin
dulu. semua sesuai dengan tata kelola yang ada," tegasnya.
Terkait sanksi selanjutnya setelah penyegelan dilakukan, Anies belum dapat memastikan
apakah akan dibongkar atau tidak. Langkah selanjutnya, ialah menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Terpenting, kata Anies penataan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta akan dilakukan secara terintegrasi, bukan hanya soal Pulau C dan D. Pemprov DKI juga akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 untuk membentuk badan menyangkut reklamasi. Namun, Anies tidak menjelaskan lebih lanjut rincian badan yang hendak dibangun.
"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi bukan hanya soal Pulau C dan D kita akan menata
seluruh kawasan pesisir Jakarta, jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaannya
per wilayah saja. Jadi per wilayah itu seperti Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan lain-lain, tapi seluruh kawasan," jelasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Agus Chandra menuturkan pihaknya telah bersurat ke pengembang agar tidak ada lagi aktivitas di pulau reklamasi itu. Artinya, Pemprov DKI bukan hanya menyegel ratusan bangunan saja, melainkan menutup seluruh lokasi pulau C dan D.
Penutupan pulau ditandai dengan dipasangnya spanduk merah bertulis "Peringatan. Lokasi ini ditutup untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi penertiban yang pernah diberikan".
Satpol PP DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga memasangi spanduk penyegelan di sejumlah bangunan. "Jadi bukan hanya bangunannya yang kita segel, lokasinya kita tutup," pungkasnya.
Sejauh ini, Pemprov DKI telah memperingatkan PT Kapuk Naga Indah sebanyak tiga kali.
Pertama, melalui surat peringatan Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada 8
Juli 2015.
Kedua, melalui Surat Peringatan yang melarang segala bentuk kegiatan pemasaran
properti di pulau reklamasi tersebut pada 18 April 2016. Pada kali ketiga ini, Pemprov DKI tidak hanya menyegel bangunan yang telah berdiri, namun juga menutup lokasi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pada hari Kamis (7/6/2018) bertepatan dengan 22 Ramadhan, Pemprov DKI melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengelolaan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin.
"Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313
jadi satu unit rukan rumah tinggal," kata Anies di lokasi pulau C, kemarin.
Anies menjelaskan, penertiban bangunan di pulau reklamasi itu merupakan bukti tegas
kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinannya ingin menegakan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi mereka yang besar dan kuat.
Kedepan, Anies meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan agar
mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan di balik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin, tetapi pastikan ada izin
dulu. semua sesuai dengan tata kelola yang ada," tegasnya.
Terkait sanksi selanjutnya setelah penyegelan dilakukan, Anies belum dapat memastikan
apakah akan dibongkar atau tidak. Langkah selanjutnya, ialah menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Terpenting, kata Anies penataan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta akan dilakukan secara terintegrasi, bukan hanya soal Pulau C dan D. Pemprov DKI juga akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 untuk membentuk badan menyangkut reklamasi. Namun, Anies tidak menjelaskan lebih lanjut rincian badan yang hendak dibangun.
"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi bukan hanya soal Pulau C dan D kita akan menata
seluruh kawasan pesisir Jakarta, jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaannya
per wilayah saja. Jadi per wilayah itu seperti Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan lain-lain, tapi seluruh kawasan," jelasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Agus Chandra menuturkan pihaknya telah bersurat ke pengembang agar tidak ada lagi aktivitas di pulau reklamasi itu. Artinya, Pemprov DKI bukan hanya menyegel ratusan bangunan saja, melainkan menutup seluruh lokasi pulau C dan D.
Penutupan pulau ditandai dengan dipasangnya spanduk merah bertulis "Peringatan. Lokasi ini ditutup untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi penertiban yang pernah diberikan".
Satpol PP DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga memasangi spanduk penyegelan di sejumlah bangunan. "Jadi bukan hanya bangunannya yang kita segel, lokasinya kita tutup," pungkasnya.
Sejauh ini, Pemprov DKI telah memperingatkan PT Kapuk Naga Indah sebanyak tiga kali.
Pertama, melalui surat peringatan Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada 8
Juli 2015.
Kedua, melalui Surat Peringatan yang melarang segala bentuk kegiatan pemasaran
properti di pulau reklamasi tersebut pada 18 April 2016. Pada kali ketiga ini, Pemprov DKI tidak hanya menyegel bangunan yang telah berdiri, namun juga menutup lokasi.
(maf)