Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Pengamat: Itu Sudah Komitmen Anies

Kamis, 07 Juni 2018 - 17:34 WIB
Segel Bangunan di Pulau...
Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Pengamat: Itu Sudah Komitmen Anies
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal di Pulau Reklamasi.

Menanggapi hal itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bagian dari perwujudan komitmennya untuk hentikan reklamasi.

"Itu terlihat dari tidak dimasukkannya kebijakan. Reklamasi dalam RPJMD. Jadi selama lima tahun masa kepemimpinan Anies-Sandi reklamasi tutup buku," kata Yayat ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (7/6/2018).

Yayat menambahlan, setelah penyegelan itu, Pemprov DKI bakal menata ulang kawasan pesisir Jakarta.

"Anies akan merombak reklamasi dengan mengubah perda tentang tata ruang pesisir Jakarta dulu sesuai keinginan beliau," lanjutnya.

"Jadi penyegelan adalah bagian dari komitmen dan janji politiknya. Bangunan disegel karena tidak punya dasar hukum yang jelas. Perda tidak ada izin tidak ada," sambungnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6296 seconds (0.1#10.140)