Lanjutan Reklamasi Marunda, Hakim Tolak 2 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak dua saksi sidang kasus reklamasi Pantai Marunda yang melibatkan PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Cipta Nusantara. Dua saksi yang ditolak dianggap tidak memiliki kompetensi.
Keduanya merupakan pegawai KBN dan satu saksi merupakan ahli, namun karena sertifikat ahli belum jelas, maka di tolak.
"Undang-undang melarang keduanya untuk bersaksi," ucap Hakim Ketua, Alam Cakra di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (22/5/2018).
Sementara dari ketiga saksi lainnya, satu saksi, yakni Ahli Hukum dan Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis menjelaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11, Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara secara hukum sah dan mengikat.
"Keppres secara hukum sah, dan bila ada pelanggaran di dalamnya maka sudah pasti melawan hukum," ucap Margarito.
Meski demikian, Margarito menyebutkan keppres juga menjadi hal penting untuk diatur
dengan tujuan agar tidak ada perampasan oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Yevgeny Yesyurun, menilai tidak adanya konsistensi saksi ahli dalam memberikan keterangan mengenai kedudukan Keppres seperti yang digantikannya.
"Belum lagi saksi juga banyak menghindar pertanyaan pertanyaan yang dianggap penting untuk dapat menjelaskan adanya pertentangan hukum atau tidak, Di dalam Keppres itu batas usaha," jelasnya.
Argumen tentang mengapa pihak negara yang justru ngotot sekali untuk menutup terminal umum, padahal kepentingan ribuan orang dipertaruhkan disana, ramai dibicarakan.
"Kok malah pihak swasta yg memperjuangkan ini? Anak bumn itu malah sibuk urus wilayah usaha dengan mempertaruhkan kepentingan ribuan orang yang telah mendapat penghasilan dari Terminal Umum KcN," tutup Yevgeni.
Keduanya merupakan pegawai KBN dan satu saksi merupakan ahli, namun karena sertifikat ahli belum jelas, maka di tolak.
"Undang-undang melarang keduanya untuk bersaksi," ucap Hakim Ketua, Alam Cakra di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (22/5/2018).
Sementara dari ketiga saksi lainnya, satu saksi, yakni Ahli Hukum dan Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis menjelaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11, Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara secara hukum sah dan mengikat.
"Keppres secara hukum sah, dan bila ada pelanggaran di dalamnya maka sudah pasti melawan hukum," ucap Margarito.
Meski demikian, Margarito menyebutkan keppres juga menjadi hal penting untuk diatur
dengan tujuan agar tidak ada perampasan oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Yevgeny Yesyurun, menilai tidak adanya konsistensi saksi ahli dalam memberikan keterangan mengenai kedudukan Keppres seperti yang digantikannya.
"Belum lagi saksi juga banyak menghindar pertanyaan pertanyaan yang dianggap penting untuk dapat menjelaskan adanya pertentangan hukum atau tidak, Di dalam Keppres itu batas usaha," jelasnya.
Argumen tentang mengapa pihak negara yang justru ngotot sekali untuk menutup terminal umum, padahal kepentingan ribuan orang dipertaruhkan disana, ramai dibicarakan.
"Kok malah pihak swasta yg memperjuangkan ini? Anak bumn itu malah sibuk urus wilayah usaha dengan mempertaruhkan kepentingan ribuan orang yang telah mendapat penghasilan dari Terminal Umum KcN," tutup Yevgeni.
(maf)