Bekasi Alokasikan Dana Rp6,8 Miliar untuk Subsidi Trans Patriot
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan dana subsidi sebesar Rp6,8 miliar untuk mengoperasikan armada bus Trans Patriot. Nantinya, tarif yang dibebankan ke penumpang hanya 50%, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah setempat.
Kabid Pengembangan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, M Solikhin mengatakan, subsidi tersebut untuk membiayai tarif penumpang yang seharusnya Rp7.000 setiap orang menjadi Rp3.500."Kita subsidi setengah tarifnya, jadi tarif Trans Patriot murah," kata Solikhin pada wartawan Selasa (8/5/2018).
Menurut Solikhin, tahun depan alokasi dana subsidi akan ditambah menjadi Rp7,4 miliar. Penambahan dana dilakukan berdasarkan kajian dari pemerintah bahwa jumlah penumpang Trans Patriot akan mengalami peningkatan. Namun peningkatannya secara bertahap.
"Kajian awal kami ada sebanyak 15-16 penumpang di setiap satu armada dengan kapasitas 41 orang," ungkapnya. Untuk penyandang disabilitas, lanjut Solikhin, memang sudah disediakan kursi khusus untuk dua orang setiap armadanya.
Solikhin menjelaskan, tahap pertama bus akan dioperasikan untuk trayek Terminal Bekasi sampai Harapan Indah. Pihaknya sengaja menyasar kedua tempat itu dengan pertimbangan tingginya aksesabilitas masyarakat di sana.
Sebab, lanjut dia, dilintasan tersebut ada tiga stasiun di antaranya Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur di Jalan Ir. H. Djuanda, serta Stasiun Kranji di Jalan Jendral Sudirman."Jalur lintasan ini memang kantong konsentrasi penumpang nantinya," ujarnya.
Menurut Solikhin, transportasi ini difokuskan menjadi angkutan pengumpan atau penghubung dengan angkutan umum yang lain. Dia mencontohkan, angkutan ini akan terintegrasi dengan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api ringan (light rapid transit/LRT).
"Sistem seperti ini yang bakal memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan transportasi," paparnya. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi sebagai payung hukum dalam mengoperasikan armada ini.
Untuk itu, pemerintah akan mendelegasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola bus. Dasar penunjukkan PDMP, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD.
(whb)
Kabid Pengembangan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, M Solikhin mengatakan, subsidi tersebut untuk membiayai tarif penumpang yang seharusnya Rp7.000 setiap orang menjadi Rp3.500."Kita subsidi setengah tarifnya, jadi tarif Trans Patriot murah," kata Solikhin pada wartawan Selasa (8/5/2018).
Menurut Solikhin, tahun depan alokasi dana subsidi akan ditambah menjadi Rp7,4 miliar. Penambahan dana dilakukan berdasarkan kajian dari pemerintah bahwa jumlah penumpang Trans Patriot akan mengalami peningkatan. Namun peningkatannya secara bertahap.
"Kajian awal kami ada sebanyak 15-16 penumpang di setiap satu armada dengan kapasitas 41 orang," ungkapnya. Untuk penyandang disabilitas, lanjut Solikhin, memang sudah disediakan kursi khusus untuk dua orang setiap armadanya.
Solikhin menjelaskan, tahap pertama bus akan dioperasikan untuk trayek Terminal Bekasi sampai Harapan Indah. Pihaknya sengaja menyasar kedua tempat itu dengan pertimbangan tingginya aksesabilitas masyarakat di sana.
Sebab, lanjut dia, dilintasan tersebut ada tiga stasiun di antaranya Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur di Jalan Ir. H. Djuanda, serta Stasiun Kranji di Jalan Jendral Sudirman."Jalur lintasan ini memang kantong konsentrasi penumpang nantinya," ujarnya.
Menurut Solikhin, transportasi ini difokuskan menjadi angkutan pengumpan atau penghubung dengan angkutan umum yang lain. Dia mencontohkan, angkutan ini akan terintegrasi dengan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api ringan (light rapid transit/LRT).
"Sistem seperti ini yang bakal memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan transportasi," paparnya. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi sebagai payung hukum dalam mengoperasikan armada ini.
Untuk itu, pemerintah akan mendelegasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola bus. Dasar penunjukkan PDMP, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD.
(whb)