Warga Sekitar TPST Pertanyakan Dana Kompensasi Bau dari DKI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini belum mencairkan dana kompensasi bau sampah Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Padahal, seharusnya dana tersebut cair pada awal April 2018 atau memasuki awal tri wulan kedua.
Dana kompensasi bau tersebut memang rutin diberikan kepada 18 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Bantar Gebang. Diantaranya warga yang berada di Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik, dan Cikiwul. Seharusnya dibayarkan DKI setiap tiga bulan sekali.
"Dibayarkan itu per tiga bulan sekali, harusnya sudah dibayar awal April untuk kompensasi Januari-Maret, tapi sampai saat ini belum dibayarkan oleh DKI Jakarta," ujar Maryam (35) warga Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (8/5/2018).
Dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang untuk warga di sana senilai Rp200 ribu sebulan dalam bentuk bantuan langsung tunai. Pemerintah DKI Jakarta membayarkan dana kompensasi tersebut per tiga bulan sekali melalui kas daerah Pemerintah Kota Bekasi. (Baca: DKI Segera Bayar Kompensasi Bau Sampah TPST Bantar Gebang )
Selain dana tersebut, DKI juga berkewajiban memberikan bantuan sosial melalui LPM. "Ini sudah telat sebulan lebih, kami berharap segara dibayarkan, karena kami yang merasakan dampaknya," kata pedagang warung kelontong yang berdampingan dengan TPST Bantar Gebang.
Dana kompensasi bau tersebut memang rutin diberikan kepada 18 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Bantar Gebang. Diantaranya warga yang berada di Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik, dan Cikiwul. Seharusnya dibayarkan DKI setiap tiga bulan sekali.
"Dibayarkan itu per tiga bulan sekali, harusnya sudah dibayar awal April untuk kompensasi Januari-Maret, tapi sampai saat ini belum dibayarkan oleh DKI Jakarta," ujar Maryam (35) warga Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (8/5/2018).
Dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang untuk warga di sana senilai Rp200 ribu sebulan dalam bentuk bantuan langsung tunai. Pemerintah DKI Jakarta membayarkan dana kompensasi tersebut per tiga bulan sekali melalui kas daerah Pemerintah Kota Bekasi. (Baca: DKI Segera Bayar Kompensasi Bau Sampah TPST Bantar Gebang )
Selain dana tersebut, DKI juga berkewajiban memberikan bantuan sosial melalui LPM. "Ini sudah telat sebulan lebih, kami berharap segara dibayarkan, karena kami yang merasakan dampaknya," kata pedagang warung kelontong yang berdampingan dengan TPST Bantar Gebang.
(ysw)