Nasib Perkara Arseto Pariadji, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih menantikan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Arseto Pariadji. Polisi sudah mengirimkan berkas berkara tahap satu ke Kejaksaan pada pekan lalu.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji Pariadji alias AS tidak lama setelah diringkus di kediamannya pada Rabu 28 Maret 2018 malam. Alasannya Arseto diduga terlibat tiga kasus berbeda. (Baca juga: Langsung Ditahan, Argo Sebut Arseto Terlibat Tiga Kasus)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus Arseto saat ini sedang diteliti oleh pihak kejaksaan. Maka itu, dia tak bisa memastikan apakah berkas itu bakal langsung dinyatakan lengkap (P21).
"Belum (P21), kami tunggu saja seperti apa nantinya," ujar Argo kepada wartawan, Minggu (22/4/2018). (Baca juga: Diduga Hina Presiden Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi)
Argo menjelaskan, apabila berkas perkara Arseto dinyatakan belum lengkap oleh pihak kejaksaan, polisi bakal memperbaikinya lagi sesuai petunjuk dari kejaksaan. Namun Argo tidak bisa memastikan kapan pihak kejaksaan selesai melakukan penelitian berkas dan memberitahukan hasilnya itu.
Diketahui, Arseto ditangkap atas adanya laporan dari relawan Jokowi yang mengatasnamakan Joman, ke Polda Metro Jaya pada Rabu 28 Maret 2018. Dalam laporannya, Joman melaporkan terkait ocehan Arseto di medsos soal pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution senilai Rp25 juta. (Baca: Dilaporkan Relawan Jokowi, Arseto Langsung Dicokok Polisi)
Arseto disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji Pariadji alias AS tidak lama setelah diringkus di kediamannya pada Rabu 28 Maret 2018 malam. Alasannya Arseto diduga terlibat tiga kasus berbeda. (Baca juga: Langsung Ditahan, Argo Sebut Arseto Terlibat Tiga Kasus)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus Arseto saat ini sedang diteliti oleh pihak kejaksaan. Maka itu, dia tak bisa memastikan apakah berkas itu bakal langsung dinyatakan lengkap (P21).
"Belum (P21), kami tunggu saja seperti apa nantinya," ujar Argo kepada wartawan, Minggu (22/4/2018). (Baca juga: Diduga Hina Presiden Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi)
Argo menjelaskan, apabila berkas perkara Arseto dinyatakan belum lengkap oleh pihak kejaksaan, polisi bakal memperbaikinya lagi sesuai petunjuk dari kejaksaan. Namun Argo tidak bisa memastikan kapan pihak kejaksaan selesai melakukan penelitian berkas dan memberitahukan hasilnya itu.
Diketahui, Arseto ditangkap atas adanya laporan dari relawan Jokowi yang mengatasnamakan Joman, ke Polda Metro Jaya pada Rabu 28 Maret 2018. Dalam laporannya, Joman melaporkan terkait ocehan Arseto di medsos soal pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution senilai Rp25 juta. (Baca: Dilaporkan Relawan Jokowi, Arseto Langsung Dicokok Polisi)
Arseto disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
(thm)