600 Ton Sampah Masuk Tiap Hari, TPA Sumur Batu Overload

Minggu, 25 Maret 2018 - 22:03 WIB
600 Ton Sampah Masuk Tiap Hari, TPA Sumur Batu Overload
600 Ton Sampah Masuk Tiap Hari, TPA Sumur Batu Overload
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyebutkan zona VI di TPA Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi telah melebihi beban (overload). Tumpukan sampah di lahan seluas 3,5 hektare (ha) yang baru dibebaskan tahun lalu itu sudah mencapai ketinggian 25 meter.

”Kami tidak mampu membendung sampah sebanyak 600 ton yang masuk ke TPA Sumur Batu setiap hari,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Minggu (25/3/2018).

Menurut dia, lahan eksisting saat ini di TPA Sumur Baru baru mencapai 15,8 ha. Padahal, apabila mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 658.12/kep.377-dinsih/vi/2016 tentang Penunjukkan Lahan sebagai Rencana Perluasan dan Pengembangan TPA Sumurbatu, pada 2030 mendatang Bekasi harus memiliki lahan TPA hingga 38,9 ha.

Meski masih ada waktu 12 tahun lagi, namun diproyeksikan rencana itu gagal karena tahun ini pemerintah daerah menunda perluasan zona. Bahkan beberapa tahun sebelumnya Kota Bekasi tidak memperluas zona pembuangan dengan idealnya tinggi tumpukan sampah 15-19 meter.

Jumhana menjelaskan, anggaran daerah yang defisit sekitar Rp400 miliar pada 2018 berimplikasi pada berbagai belanja pemerintah. Salah satunya rencana perluasan zona pembuangan yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

"Disperkimtan melakukan perluasan zona atas rekomendasi kami. Tapi tahun ini kami menunda pelaksanaan itu karena defisit anggaran,” ungkapnya. (Baca: Warga Sekitar TPST Bantar Gebang Merasa Dibohongi Pemprov DKI)

Berdasarkan catatannya, terdapat enam TPA Sumurbatu, yakni 1, 2, 3, 4, dan zona 5A sampai 5D dan 6. Idealnya, Kota Bekasi memperluas zona pembuangan sekitar 2-3 ha setiap tahun guna mengurangi tumpukan sampah.

Di sisi lain, pihaknya terus menambah keberadaan bank sampah yang saat ini telah mencapai 1.030 unit. Namun dari jumlah itu hanya 211 bank sampah yang beroperasi maksimal. Sisanya 819 bank sampah belum beroperasi optimal.

Meski demikian, secara jumlah keberadaan bank sampah di Kota Bekasi bertambah dibanding tahun lalu dengan total 911 unit. ”Tingkat kesadaran masyarakat terhadap lingkungan cukup tinggi. Masyarakat juga sudah menjadikan bank sampah menjadi klinik,” tegasnya.

Bukan hanya melalui bank sampah, pemerintah juga menggandeng pihak swasta dalam mengelola sampah di sana. PT Nusa Wijaya (NW) Abadi telah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sejak 2017 lalu. Hanya saja pengoperasiannya terkendala payung hukum terkait penjualan listrik. (Baca juga: BPPT-Pemprov DKI Mulai Bangun PLTSa di TPST Bantar Gebang)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah sudah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).”Kendalanya itu, kalau dipaksakan nanti menjadi ilegal, apalagi masih uji coba,” paparnya.

Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, menambahkan, dalam perpres tersebut awalnya harga jual listrik dari hasil pengolahan sampah adalah sebesar 18,7 sen per kilowatt, kini diubah menjadi 6 sen per kilowatt (KW). ”Tidak menggunakan dana APBD, dikelola swasta,” tandasnya.

Presiden Direktur PT NW Abadi Tenno Sujarwanto mengatakan, listrik sebesar 1,8 megawatt (MW) yang dihasilkan dari sampah masih digunakan sendiri. Adapun jenis teknologinya adalah Circulating Heat Combustion Boiler (CHCB).”Kami gunakan untuk operasional,” tuturnya.

Di TPA Sumur Batu rencanannya tidak hanya dibuat satu mesin penghasil listrik. Tahap pertama, mesin yang ada memang baru mampu memproduksi energi listrik berkapasitas 1,8 MW dalam waktu 1x24 jam. Namun selanjutnya berkapasitas 2x2,3 MW dan 2x4 MW.

Kemudian 2x6 MW apabila mesin selesai terpasang. Adapun energi listrik yang bisa diproduksi di TPA Sumur Batu mencapai 34,6 MW. ”Sampah mampu menghasilkan listrik karena pembakarannya dipadu dengan air, uap yang mampu menggerakan turbin menjadi listrik,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6739 seconds (0.1#10.140)