Begini Motif Pembunuhan Wanita Cantik Marketing WO

Selasa, 20 Maret 2018 - 15:59 WIB
Begini Motif Pembunuhan Wanita Cantik Marketing WO
Begini Motif Pembunuhan Wanita Cantik Marketing WO
A A A
BOGOR - Motif pembunuhan terhadap YSR wanita cantik marketing wedding organizer dilatarbelakangi keinginan dua pelaku untuk menguasai harta benda korban. Satu dari dua pelaku diketahui merupakan sopir taksi online yang mendapatkan order dari korban.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, dari penyidikan sementara motif pembunuhan ini adalah karena pemerasan dan perampokan yang dilakukan FH (28) dan FD).
"Usai membuang jasad korban, kedua tersangka ke restoran cepat saji dengan membawa barang-barang milik korban. Selanjutnya tas korban dibuang di Bubulak. Siang harinya, pelaku menjual handphone korban di Mall Jambu," kata Bimantoro kepada wartawan Selasa (20/3/2018).

Bimantoro menambahkan, FH dan FD diringkus di Desa/Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa, sepatu sandal warna cokelat muda, lakban hitam, baju warna abu-abu, kaus warna putih, celana dalam warna merah muda, bra berwarna hitam, dompet bercorak bunga, dua buah kantong plastik, celana dalam warna hitam, jam tangan.( Baca: Mayat Wanita dengan Tangan Terikat Gegerkan Warga Cibinong )

Tak itu saja, mobil Suzuki Ertiga yang biasa digunakan pelaku untuk mengangkut penumpang juga ikut disita."Sebilah samurai kecil, satu handphone merek Samsung, satu handphone merek Vivo, satu handphone merek BlackBerry, satu dompet motif bunga, satu pasang sepatu high heels warna hitam dan identitas korban seperti KTP, NPWP, kartu berobat BPJS, dua flashdisk dan satu pasang anting milik korban juga disita," jelasnya.( Baca: Pembunuh Wanita Cantik Marketing WO Ternyata Sopir Taksi Online )

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5635 seconds (0.1#10.140)