Anies Teken Pergub Usaha Pariwisata, Begini Isinya

Kamis, 08 Maret 2018 - 19:02 WIB
Anies Teken Pergub Usaha...
Anies Teken Pergub Usaha Pariwisata, Begini Isinya
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hari ini menerbitkan peraturan gubernur (pergub) guna mengatur usaha di bidang pariwisata di Ibu Kota. Pergub ini akan membuat proses perizinan usaha parawisata di Jakarta lebih sederhana.

"Sudah ada perdanya tapi belum ada pergubnya. Nah, pergubnya disiapkan. Hari ini Insya Allah ditanda tangan, Insya Allah akan keluar," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (8/3/2018). (Baca: Hidupkan Wisata Jakarta, Anies Sudah Kantongi Program Rahasia)

Anies menjelaskan, pergub itu mengatur seluruh teknis terkait usaha parawisata di Jakarta. Beberapa poin penting yang diatur dalam pergub itu antara lain proses pengajuan izin, kegiatan usaha, pengawasan, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.

"Jadi bukan soal pengawasan. Pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua," jelas Anies.

Anies menambahkan, perda yang ada saat ini hanya mengatur satu kegiatan usaha untuk satu izin usaha. Sementara pada pergub, izinnya akan disederhanakan dengan satu izin saja yang didalamnya bisa memuat berbagai kegiatan usaha parawisata.

"Satu hal yang berbeda dari yang sebelum-sebelumnya adalah kalau dahulu misalnya, ada satu tempat, satu menajemen, ada kafe, hotel, ada karaoke, semua itu mengajukan izin berbeda-beda. Kalau sekarang menjadi satu, sehingga membuat lebih sederhana. Jadi sebagai satu kesatuan, kalau menajemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," urai Anies.

Dengan adanya pergub tersebut, menurut Anies, dapat mempermudah para pengusaha melakukan aktivitas usaha pariwisata di Jakarta. "Itu juga buat pengawasan lebih mudah, karena kalau enggak, yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)