Tagihan Jamkesda Naik Rp10 Miliar, Klaim 35 RS Belum Dibayar

Minggu, 25 Februari 2018 - 15:57 WIB
Tagihan Jamkesda Naik...
Tagihan Jamkesda Naik Rp10 Miliar, Klaim 35 RS Belum Dibayar
A A A
BEKASI - Klaim program Jaminan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dari rumah sakit swasta naik hingga Rp10 miliar. Pada 2016 lalu Pemkot Bekasi hanya memiliki tagihan Rp15 miliar, namun pada 2017 naik menjadi Rp25 miliar.

”Ada 35 dari 40 rumah sakit yang belum dibayar pemerintah atas klaim pengobatan warga,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Minggu (25/2/2017).

Tanti menjelaskan, naiknya jumlah tagihan itu dikarenakan setiap bulan peserta Jamkesda melalui Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), terus bertambah. Meski begitu, pihaknya dipastikan tetap membayarkan tagihan itu karena sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar pada 2017.

Saat ini pihaknya masih memverifikasi data tagihan dari rumah sakit tersebut. Dia menargetkan akhir Februari proses verifikasi selesai, sehingga sepekan kemudian pemerintah sudah bisa mencairkan dana klaim itu ke puluhan rumah sakit swasta tersebut. (Baca: Warga Kota Bekasi Berobat Gratis dengan KS NIK)

Tanti menambahkan, tahun ini Pemkot Bekasi mengalokasikan dana hingga Rp185 miliar dalam APBD 2018. Rinciannya, Rp55 miliar bagi peserta yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi dan Rp130 miliar untuk rumah sakit swasta dan negeri di Kota Bekasi dan Jakarta.

Alokasi dana ini naik dari 2017 sebesar Rp100 miliar. Alokasi anggaran akan terus dinaikkan karena untuk menutupi biaya kesehatan pemegang Kartu Sehat berbasis NIK. ”Saat ini ratusan ribu warga sudah merasakan manfaat kartu sehat milik Bekasi,” tegasnya. (Baca: Ratusan Pemulung Dapat Pengobatan Gratis di Bekasi)

Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, sebanyak 740.000 KS NIK sudah tersebar dimiliki masyarakat sejak program ini diluncurkan pada Januari 2016. Bahkan, jumlah itu terus bertambah mengingat jumlah warga Kota Bekasi mencapai 2,4 juta jiwa dan yang terdaftar Jaskesda mencapai 1,5 juta jiwa lebih.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi menyayangkan adanya tunggakan layanan kesehatan tersebut. Seharusnya Dinkes bekerja secara fleksibel dengan mengakselerasi birokrasi yang ada, sehingga tagihan bisa secepatnya dibayar.

Selain itu, kata dia, proses administrasi untuk pelunasan utang biasanya dilakukan per triwulan atau 90 hari setelah berkas masuk. Berdasarkan sistem tersebut, harusnya tagihan tersebut sudah dibayarkan. ”Ini kok malah menumpuk seperti ini, kan ada anggaranya,” katanya.

Daddy juga meminta Dinkes bersikap lebih baik terhadap rumah sakit swasta yang ikut dalam progam Jamkesda dan BPJS. Sebab terdapat 32 rumah sakit swasta dari total 40 rumah sakit swasta yang ikut dalam program tersebut.”Harusnya cepat dibayarkan pemerintah,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heriyanto, menilai, tunggakan ini cukup mengganggu sistem keuangan rumah sakit. Sebab dampaknya pihak rumah sakit menjadi kesulitan untuk mengelola layanan kesehatan tersebut, seperti pembelian obat dan alat kesehatan lainnya.

Selama ini, kata dia, rumah sakit telah melakukan penagihan pembayaran pengobatan ke Diskes Kota Bekasi dengan benar. Pihak rumah sakit swasta juga langsung melakukan pemberkasan lengkap setelah dua hari pasien dibolehkan pulang ke rumah.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, kemudian diverifikasi ulang oleh internal majamenen rumah sakit selama lima hari. Setelah itu dokumen klaim biaya perawatan dikirim ke Dinkes untuk diverifikasi selama satu hari.”Data dari kami sudah lengkap,” tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)