Operasi Lintas Jaya, Penegakan Hukum Harus Berbasis Elektronik

Selasa, 16 Januari 2018 - 23:25 WIB
Operasi Lintas Jaya, Penegakan Hukum Harus Berbasis Elektronik
Operasi Lintas Jaya, Penegakan Hukum Harus Berbasis Elektronik
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) meningkatkan pelayanan angkutan umum dan lakukan pembatasan kendaraan pribadi. Kemudian, bangun infrastruktur seperti kamera Circuid Closed Television (CCTV) bertekhnologi tinggi yang dapat merekam nomor polisi pengendara.

"Penegakan hukum kepolisian harus berbasis elektronik. DKI siapkan infrastrukturnya. Merubah Budaya pengendara itu itu harus dipaksa, dan ada fasilitas penggantinya yang serupa dengan kendaraan pribadi, tepat waktu, nyaman dan aman," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike kepada SINDO, Selasa (16/1/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta, Izzul Waro mengatakan, razia dengan berbagai sebutan seperti operasi lintas jaya yang dilakukan tidak akan dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas. Artinya, peningkatan atau penurunan hasil razia hanya membuat pengendara 'kucing-kucingan' dengan polisi. (Baca Juga: Becak Bakal Beroperasi Kembali, Pengamat: Asal Ada Regulasinya
Apalagi untuk roda empat. Dengan banyaknya roda empat, kata Izul, polisi tidak mungkin merazia seluruh roda empat. Apalagi berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 40% kendaraan roda empat tidak membayar pajak lantaran minim pengawasan.

"Kalau mau meningkatkan kesadaran perilaku pengendara tertib lalu lintas, pengawasan tidak boleh manual. Pengawasan harus secara terus menerus dan berbasis elektronik. Kalau itu terwujud, ketertiban akan mudah diwujudkan," ungkapnya.

Pria yang menjadi Tim pakar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini menjelaskan, untuk membantu pemberlakuan penegakan hukum elektronik secara masif, Pemprov DKI tidak bisa hanya menyiapkan infrastrukturnya saja. Baik itu kamera CCTV ataupun gate Elektronik Road Pricing (ERP). Sebab, stakeholder penegakan hukum seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan bukan berada di bawah Pemprov DKI.

Untuk itu, Izzul menyarankan agar Pemprov DKI bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dalam mempercepat pemberlakuan penegakan hukum berbasis elektronik tersebut. Dengan begitu, semua pelanggaran akan terpantau dan pengendara merasa terawasi hingga akhirnya takut melakukan pelanggaran.

"Harus ada good will dari presiden sebagai kepala negara memahami aturan ini. Keluarkan peraturan presiden pengaturan lalu lintas pengekan hukum secara elektronik. Kalau DKI hanya bisa bantu infrastruktur, tapi tidak bisa percepat pemberlakuan penegakan hukum elektronik," ungkapnya. (Baca Juga: Ciptakan Tertib Lalin, Gubernur DKI Buka Operasi Lintas Jaya 2018(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4607 seconds (0.1#10.140)