Soal HGB Pulau Reklamasi, Pengamat Sarankan Pemprov DKI ke PTUN

Sabtu, 13 Januari 2018 - 16:16 WIB
Soal HGB Pulau Reklamasi,...
Soal HGB Pulau Reklamasi, Pengamat Sarankan Pemprov DKI ke PTUN
A A A
JAKARTA - Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta bisa digugat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dari sisi hukum, setiap keputusan Tata Usaha Negara (TUN) prinsipnya dapat dibatalkan, bisa," kata Nur Hasan di acara Populi Center dan Smart FM di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Nur Hasan mengatakan, langkah untuk membatalkan HGB pulau reklamasi di antaranya yakni pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pembatalan ke pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat HGB tersebut. "Tapi jangan hanya sekadar minta, tetapi harus diikuti dengan 'ini lho letak cacat hukumnya' surat keputusan itu," jelasnya.

Apabila tidak diindahkan, kata Nur Hasan, pihak yang berkepentingan tersebut, dalam hal ini Pemprov DKI, dapat langsung mengajukan pembatalan HGB pulau reklamasi ini kepada atasan pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat itu, dalam hal ini ialah Kepala BPN Sofyan Djalil. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan mengirimkan surat kepada Menteri ATR Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G.

Menanggapi permintaan Anies, Menteri Sofyan menggelar konferensi pers. Dia mengatakan tidak bisa membatalkan sertifikat HGB Pulau D di area reklamasi Teluk Jakarta.

Alasannya, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," ujar Sofyan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)