Anies: Ada Peraturan Menteri untuk Batalkan HGB Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah menerima jawaban resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal permintaan pembatalan dan penundaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pemprov DKI sedang mempelajari surat tersebut.
"Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies seusai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Anies mengungkapkan, dalam surat BPN menegaskan bahwa sertifikat HGB di pulau-pulau reklamasi tidak dapat dibatalkan. Namun dalam pandangannya, sertifikat itu tetap bisa dibatalkan. "Banyak item-item yang menurut pandangan kami, kalau ada cacat administrasi sebenarnya itu bisa dibatalkan," ujarnya. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan HGB 3 Pulau Reklamasi )
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pertimbangannya, Pemprov sudah menarik dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan tersebut. Dia mengatakan, bahwa BPN tidak bisa membatalkan HGB karena sudah sesuai aturan administrasi pertanahan yang berlaku.
Anies justru meyakini masih ada aturan hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan HGB tersebut, yakni peraturan menteri."Ada peraturan menteri yang membolehkan (untuk dibatalkan). Jadi itu bisa dipakai," ucap Anies.
Dia melanjutkan, jika peraturan menteri bisa membatalkan legalitas atas HGB reklamasi tersebut, otomatis Pemprov DKI tak perlu mengajukan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies seusai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Anies mengungkapkan, dalam surat BPN menegaskan bahwa sertifikat HGB di pulau-pulau reklamasi tidak dapat dibatalkan. Namun dalam pandangannya, sertifikat itu tetap bisa dibatalkan. "Banyak item-item yang menurut pandangan kami, kalau ada cacat administrasi sebenarnya itu bisa dibatalkan," ujarnya. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan HGB 3 Pulau Reklamasi )
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pertimbangannya, Pemprov sudah menarik dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan tersebut. Dia mengatakan, bahwa BPN tidak bisa membatalkan HGB karena sudah sesuai aturan administrasi pertanahan yang berlaku.
Anies justru meyakini masih ada aturan hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan HGB tersebut, yakni peraturan menteri."Ada peraturan menteri yang membolehkan (untuk dibatalkan). Jadi itu bisa dipakai," ucap Anies.
Dia melanjutkan, jika peraturan menteri bisa membatalkan legalitas atas HGB reklamasi tersebut, otomatis Pemprov DKI tak perlu mengajukan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(ysw)