KNTI Apresiasi Anies Atas Surat Pembatalan HGB di Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - DPP Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan surat permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"KNTI mengapresiasi surat Gubernur Anies untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB Pulau C, Pulau D dan Pulau G," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/1/2018).
Meskipun begitu, lanjut Marthin, tidak ada dampak langsung untuk memastikan bahwa HGB pulau reklamasi tersebut akan dicabut.
"Karena kewenangan mencabutnya bukan pada Gubernur tetapi pada BPN Jakarta selaku pelaksana mandat dari BPN Pusat," ujarnya.
Marthin menambahkan, pada poin kedua, surat tersebut yang meminta kepada BPN untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB secara politik pemerintahan daerah, BPN baik kanwil dan pusat (ATR/Kemen Agraria) dapat menghormati dan mengindahkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Gubernur DKI.
"Pihak BPN di pusat maupun daerah haruslah menghormati permohonan pencabutan tersebut," tegasnya. ( Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )
"KNTI mengapresiasi surat Gubernur Anies untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB Pulau C, Pulau D dan Pulau G," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/1/2018).
Meskipun begitu, lanjut Marthin, tidak ada dampak langsung untuk memastikan bahwa HGB pulau reklamasi tersebut akan dicabut.
"Karena kewenangan mencabutnya bukan pada Gubernur tetapi pada BPN Jakarta selaku pelaksana mandat dari BPN Pusat," ujarnya.
Marthin menambahkan, pada poin kedua, surat tersebut yang meminta kepada BPN untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB secara politik pemerintahan daerah, BPN baik kanwil dan pusat (ATR/Kemen Agraria) dapat menghormati dan mengindahkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Gubernur DKI.
"Pihak BPN di pusat maupun daerah haruslah menghormati permohonan pencabutan tersebut," tegasnya. ( Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )
(whb)