Jika Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Ditolak, Anies Disarankan Ajukan Gugatan

Kamis, 11 Januari 2018 - 09:48 WIB
Jika Pembatalan HGB...
Jika Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Ditolak, Anies Disarankan Ajukan Gugatan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta disarankan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila pembatalan hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi ditolak.

"Pemprov masih bisa mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan untuk membatalkan HGB tersebut," kata pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga saat dihubungi Sindonews, Kamis (11/1/2018).

Joga juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kepada pemilik HGB bahwa tidak akan mengeluarkan IMB. "Sehingga meskipun pengembang mengantongi HGB menjadi percuma juga kalau tidak memiliki IMB karena tidak bisa mendirikan bangunan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C, D dan G kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan informasi, pihak BPN menolak pembatalan HGB yang diajukan Pemprov DKI tersebut.( Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6273 seconds (0.1#10.140)