Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Ini Kata Anies Baswedan

Selasa, 12 Desember 2017 - 15:51 WIB
Dana Parpol Naik 10...
Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Ini Kata Anies Baswedan
A A A
JAKARTA - Polemik besarnya dana bantuan partai politik (parpol) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2017 tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada hari terkhir menjabat atau 13 Oktober, sebelum pelantikan Anies-Sandi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana bantuan parpol itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp410 per suara.

"Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp108 per suara," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Saat mulai bertugas, Anies memberikan arahan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. "Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017," ujarnya.

Setelah diramaikan bahwa naik 10 kali lipat, Anies meminta diperiksa. Ia pun kaget hal tersebut berbeda dengan arahan. Ternyata kenaikan anggaran bantuan keungan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 tanggal 2 Oktober 2017.

Sebelum Anies menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp1,8 miliar menjadi Rp17, 7 miliar (penambahan sejumlah 15,9 miliar).

"Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017," ujarnya.

Apabila, Kemendagri menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp4.000 per suara pada APBD 2018, pada dasarnya adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani Gubernur sebelumnya.

Anies akan melakukan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan perubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri.

Sekadar diketahui, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilantik pada Senin 16 Oktober 2017. Sedangkan Perda APBD 2017 diteken pada Senin 2 Oktober 2017, sebelum Anies-sandi dilantik.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)