Polisi Temukan Selisih NJOP di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Polisi menemukan adanya selilisih nilai diantara NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan fakta yang ada di lapangan tentang harga tanah di proyek reklamasi. Maka itu, polisi pun bakal terus menelusuri kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi saat ini tengah menantikan kedatangan saksi dari Kepala BPRD DKI dan Kepala KJPP DKI untuk dimintai keterangan terkait proyek reklamasi.
Polisi bakal menanyakan penetapan NJOP itu seperti apa dan bagaimana penghitungan besaran penetapannya itu. "Kita gali tentang prosesnya seperti apa tentang penentuan NJOP," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek reklamasi itu, polisi mencantumkan pelanggaran pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Polisi bakal terus menelusuri kasus itu hingga bisa ditemukan siapa pelaku korupsinya itu.
"Sejauh ini ada selisih ya diantara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengab harga tanah. Itu kita akan dalami kembali," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi saat ini tengah menantikan kedatangan saksi dari Kepala BPRD DKI dan Kepala KJPP DKI untuk dimintai keterangan terkait proyek reklamasi.
Polisi bakal menanyakan penetapan NJOP itu seperti apa dan bagaimana penghitungan besaran penetapannya itu. "Kita gali tentang prosesnya seperti apa tentang penentuan NJOP," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek reklamasi itu, polisi mencantumkan pelanggaran pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Polisi bakal terus menelusuri kasus itu hingga bisa ditemukan siapa pelaku korupsinya itu.
"Sejauh ini ada selisih ya diantara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengab harga tanah. Itu kita akan dalami kembali," katanya.
(ysw)