Dugaan Korupsi Reklamasi, 3 Pejabat BPRD DKI Diperiksa Polisi

Rabu, 08 November 2017 - 18:52 WIB
Dugaan Korupsi Reklamasi,...
Dugaan Korupsi Reklamasi, 3 Pejabat BPRD DKI Diperiksa Polisi
A A A
JAKARTA - Tiga pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ketiganya dimintai keterangan berkaitan dugaan korupsi proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

"Ketiganya sudah hadir, sedang kita BAP, mereka kooperatif," ungkap
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (8/11/2017).

Menurut Sutarmo, penyidikan kasus korupsi reklamasi itu dimulai dari jajaran kepemerintahan dahulu hingga nanti pada pihak tertentu yang berkaitan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan kali ini, polisi ingin mengetahui ada atau tidak persetujuan DPR tentang penentuan NJOP.

"Lalu, apakah NJOP itu ditentukan oleh Kemenkeu ataukah Pergub. Kemudian,NJOP Pulau C dan D itu ada perbedaan nilai dengan aturan yang ada, apakah ada mark-up, dan lainnya. Adapun penyidikan kasus ini, juga menyangkut perizinan, pelaksanaan, ada tidaknya penyimpangan, kerugian negara, dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Dia menambahkan, kasus korupsi reklamasi itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 3 November 2017 kemarin. Namun, surat permohonan dimulainya penyidikan (SPDP) baru dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta pada minggu ini mengingat polisi memiliki waktu tujuh hari untuk mengirimkan surat tersebut.( Baca: 30 Saksi Kasus Reklamasi Diperiksa, Pihak BPRD DKI Segera Menyusul )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0749 seconds (0.1#10.140)