Telusuri Dokumen Reklamasi Sejak Tahun 1995, Polisi Akan Gelar Hasil
A
A
A
JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyebutkan, akan memanggil semua anak buahnya yang ditugaskan mencari dokumen sejak zaman dahulu terkait wacana proyek reklamasi pulau di pantai utara Jakarta.
"Kita akan lihat hasilnya maksimal atau tidak. Bila maksimal apa kendalanya, apa ada kesulitan dalam mengakses, apa kesulitan dalam berkomunikasi. Kalau ada kesulitan kita coba dengan data yang ada," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya, dari semua dokumen dan keterangan pejabat terdahulu yang berhasil dikumpulkan anak buahnya itu akan dievaluasi dalam waktu dekat ini. Lalu cari kemungkinan adanya pelanggaran dalam proyek yang mendadak ramai diperbincangkan masyarakat tersebut.
"Kita lakukan gelar, mungkin dalam satu atau dua hari ke depan saya meminta kepada tim untuk kembali," imbuhnya.
Dia menerangkan, data-data yang dikumpulkan itu akan dipelajari sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pasalnya, polisi perlu bukti yang cukup untuk meningkatkan ke status penyidikan.
"Kalau sudah naik ke penyidikan maka segala sesuatu harus didasari undang-undang. Jika orang itu tak hadir, kita lakukan pemanggilan kedua, pemanggilan kedua tak ada lagi kita bawa, kita jemput, kami periksa lagi," katanya.
"Kita akan lihat hasilnya maksimal atau tidak. Bila maksimal apa kendalanya, apa ada kesulitan dalam mengakses, apa kesulitan dalam berkomunikasi. Kalau ada kesulitan kita coba dengan data yang ada," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya, dari semua dokumen dan keterangan pejabat terdahulu yang berhasil dikumpulkan anak buahnya itu akan dievaluasi dalam waktu dekat ini. Lalu cari kemungkinan adanya pelanggaran dalam proyek yang mendadak ramai diperbincangkan masyarakat tersebut.
"Kita lakukan gelar, mungkin dalam satu atau dua hari ke depan saya meminta kepada tim untuk kembali," imbuhnya.
Dia menerangkan, data-data yang dikumpulkan itu akan dipelajari sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pasalnya, polisi perlu bukti yang cukup untuk meningkatkan ke status penyidikan.
"Kalau sudah naik ke penyidikan maka segala sesuatu harus didasari undang-undang. Jika orang itu tak hadir, kita lakukan pemanggilan kedua, pemanggilan kedua tak ada lagi kita bawa, kita jemput, kami periksa lagi," katanya.
(ysw)