Surat Tak Diperpanjangnya Izin Usaha Alexis Beredar di Dunia Maya

Senin, 30 Oktober 2017 - 15:31 WIB
Surat Tak Diperpanjangnya Izin Usaha Alexis Beredar di Dunia Maya
Surat Tak Diperpanjangnya Izin Usaha Alexis Beredar di Dunia Maya
A A A
JAKARTA - Selembar surat terkait tak diperpanjangnya izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis beredar di dunia maya. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

Surat bernomor No: 686/-1.858.8ditujukan langsung kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel Jalan RE Martadinata No 1, Pademangan, Jakarta Utara. Di surat itu tertulis, sehubungan dengan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel bintang yang diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor register 60UOHG dan permohonan TDUP Girya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan griya pijat di Hotel Alexis
2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
3. Pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi pada 27 Oktober 2017 lalu. Dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Badan Pajak dan Restribusi DKI Jakarta serta Wali Kota Jakarta Utara.( Baca: Resmi, Pemprov DKI Tutup 'Surga Dunia' Alexis )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8084 seconds (0.1#10.140)