Resmi, Pemprov DKI Tutup 'Surga Dunia' Alexis

Senin, 30 Oktober 2017 - 14:27 WIB
Resmi, Pemprov DKI Tutup Surga Dunia Alexis
Resmi, Pemprov DKI Tutup 'Surga Dunia' Alexis
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan panti pijat Alexis yang terletak Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara itu. Surat izin usaha Alexis yang sudah habis tidak diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sesuai janji kampanyenya beberapa waktu lalu yang tidak menginginkan Jakarta menjadi kota pembiaran praktik prostitusi, pihaknya mengambil sikap tegas dengan tidak memperpanjang izin usaha Alexis.

"Suratnya sudah dikeluarkan Jumat, 27 Oktober 2017 lalu. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tanpa izin mereka melakukan kegiatan ilegal. Sanksinya ya tidak boleh melakukan kegiatan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Anies menjelaskan, selama ini pihaknya telah mendengar adanya laporan, keluhan, dan adanya pemberitaan tentang penyimpangan izin usaha wisata. Selain itu, Pemprov DKI memiliki dasar dan karena menyangkut juga menjaga moral, dia meminta semua pihak untuk menaati keputusan itu.

Saat ini, lanjut Anies, pihaknya menunggu reaksi dari pihak pengusaha. Terpenting kejelasan posisi dirinya sudah pasti dan diketahui semua orang."Kita akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan janji kita. Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja. Karena itu kita akan ambil langkah. Dan ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6953 seconds (0.1#10.140)