3 Karyawan Kargo Bandara Soetta Bobol Paket Kiriman Barang

Senin, 16 Oktober 2017 - 20:28 WIB
3 Karyawan Kargo Bandara Soetta Bobol Paket Kiriman Barang
3 Karyawan Kargo Bandara Soetta Bobol Paket Kiriman Barang
A A A
JAKARTA - Pelaku pendodosan paket barang, di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, diringkus polisi Bandara Soetta. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni oknum karyawan Regulated Agent (RA) di Terminal Kargo yang berprofesi sebagai Security, Checker dan Porter.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, ketiga pelaku merupakan sindikat pendodosan paket kiriman barang, di Bandara Soetta.

"Masing-masing pelaku yang diamakan berinisial SN, HG, dan RY," kata Arif, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (16/10/2017).

Ketiganya pelaku merupakan sindikat pencurian paket kiriman yang biasa beraksi, di kawasan pergudangan Terminal Kargo Bandara Soetta Tangerang.

"Sebanyak 4 unit handphone Samsung J7 berhasil digondol sindikat ini dengan cara merusak kemasan paket," sambung Kombes Pol Arif Rachman.

Para tersangka merupakan oknum karyawan salah satu Regulated Agent (RA) di Terminal Kargo yang berprofesi sebagai Security, Checker dan Porter.

"Penindakan berawal dari pencurian 4 unit handphone yang rencananya dikirim oleh PT. IDL (Indotama Domestik Lestari) dan dilaporkan hilang," sambungnya.

Ditambahkan dia, SN diamankan di Warehouse Garuda 510 area Terminal Kargo, HG di minimarket Selapajang, Tangerang, dan RY dibekuk di area kargo.

"Mereka melancarkan aksinya setiap malam hari. Modusnya dengan cara merusak kemasan paket kiriman menggunakan pisau cutter," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kompol Mirza Maulana menambahkan, dalam aksinya pelaku membagi tugas.

"Saat HG tahu ada barang cargo berisi handphone, dia mengajak dua rekannya, yakni SN sebagai security dan RY sebagai porter untuk mencuri," jelasnya.

Tersangka HG mengambil pisau cuter, dan merobek kardus tersebut. Lalu, keduanya mengambil serta menjual handphone hasil curiannya secara bersama-sama.

“Tersangka HG kami tangkap saat berada di rumah kontrakannya di Selapajang. Sedangkan SN dan RY ditangkap saat bekerja di kargo bandara," imbuhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4332 seconds (0.1#10.140)