Bos Allianz Life Tersangka, Pengamat: Penuhi Kebutuhan Nasabah
A
A
A
DEPOK - Kebutuhan akan rasa aman termasuk kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi setelah kebutuhan psikologi seperti makan, minum, istirahat, dan lainnya. Kebutuhan untuk memenuhi rasa aman ini salah satunya dilakukan dengan menggunakan jasa asuransi.
Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta menilai, asuransi memang melihat adanya kebutuhan ini dan membuat produk yang paling tepat. Misalnya, untuk keluarga baru ditawari asuransi pendidikan, sudah lebih matang biasanya ditawarin asuransi kesehatan dan jiwa.
"Jadi tujuan daripada asuransi adalah memenuhi kebutuhan tersebut," katanya kepada SINDO, Rabu (27/9/2017).
Dengan memiliki asuransi, kata dia, orang cenderung merasa aman kalau terjadi sesuatu dengan dirinya, benda yang dimilikinya bahkan kompetensinya. Sehingga tak heran ada orang yang sampai mengasuransikan suaranya. Karena sistemnya adalah angsuran maka dilihat lebih mudah daripada sekadar menabung.
"Dengan asuransi, klien berharap dapat mendapat penggantian yang mudah dan cepat saat terjadi claim. Tidak sesulit kalau kita punya aset dan perlu waktu untuk menjualnya," paparnya. (Baca Juga: Tolak Bayar Klaim Nasabah, Dua Bos Allianz Life Ditetapkan Tersangka)
Harapan kecepatan dan kemudahan kepastian serta nilai uang yang stabil menjadi acuan mengapa orang memilih membeli polis asuransi. Sehingga, kata dia, ketika apa yang diperjanjikan pada polis asuransi tidak dipenuhi tentunya menimbulkan kekecewaan dari klien. Dan jika dianggap wan prestasi dan melanggar perjanjian, maka hak klien juga untuk menuntut secara hukum.
"Masalahnya di sini, penjualan polis lebih banyak dilakukan mulut ke mulut atas dasar rekomendasi yang dilakukan oleh agen. Nah agen ini sangat tinggi turn overnya karena bekerja by komisi sehingga sangat mudah lepas ikatan kerja dengan perusahaan asuransi tersebut," paparnya.
Apa yang dijanjikan secara lisan belum tentu sesuai dengan yang tertulis. Ketika agen resign maka jadi sulit bagi klien untuk melakukan claim. Oleh karena perjanjian tertulis pada polis harus dibaca dengan baik-baik dan disaksikan tidak hanya oleh agent tetapi kita bisa minta wakil perusahaan untuk menjelaskan.
"Mengunjungi kantor pusat asuransi juga perlu dilakukan agar kalau ada claim lebih mudah, walaupun biasanya agent menawarkan 'kemudahan' segala diantar ke rumah/kantor klien," katanya. (Baca Juga: Bos Jadi Tersangka, Allianz Life Tetap Hormati Hak Nasabah)
Sebelum terjadi claim, klien harus bertanya dan meminta dokumen tertulis pada pihak asuransi supaya lebih jelas. Jangan sampai niat membeli polis asuransi dengan tujuan agar merasa aman, tetapi malah menimbulkan masalah dan keresahan saat claim dilakukan.
Sekadar diketahui, Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia resmi menyandang status tersangka. Keduanya adalah Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
"Betul (sudah tersangka). Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi.
Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta menilai, asuransi memang melihat adanya kebutuhan ini dan membuat produk yang paling tepat. Misalnya, untuk keluarga baru ditawari asuransi pendidikan, sudah lebih matang biasanya ditawarin asuransi kesehatan dan jiwa.
"Jadi tujuan daripada asuransi adalah memenuhi kebutuhan tersebut," katanya kepada SINDO, Rabu (27/9/2017).
Dengan memiliki asuransi, kata dia, orang cenderung merasa aman kalau terjadi sesuatu dengan dirinya, benda yang dimilikinya bahkan kompetensinya. Sehingga tak heran ada orang yang sampai mengasuransikan suaranya. Karena sistemnya adalah angsuran maka dilihat lebih mudah daripada sekadar menabung.
"Dengan asuransi, klien berharap dapat mendapat penggantian yang mudah dan cepat saat terjadi claim. Tidak sesulit kalau kita punya aset dan perlu waktu untuk menjualnya," paparnya. (Baca Juga: Tolak Bayar Klaim Nasabah, Dua Bos Allianz Life Ditetapkan Tersangka)
Harapan kecepatan dan kemudahan kepastian serta nilai uang yang stabil menjadi acuan mengapa orang memilih membeli polis asuransi. Sehingga, kata dia, ketika apa yang diperjanjikan pada polis asuransi tidak dipenuhi tentunya menimbulkan kekecewaan dari klien. Dan jika dianggap wan prestasi dan melanggar perjanjian, maka hak klien juga untuk menuntut secara hukum.
"Masalahnya di sini, penjualan polis lebih banyak dilakukan mulut ke mulut atas dasar rekomendasi yang dilakukan oleh agen. Nah agen ini sangat tinggi turn overnya karena bekerja by komisi sehingga sangat mudah lepas ikatan kerja dengan perusahaan asuransi tersebut," paparnya.
Apa yang dijanjikan secara lisan belum tentu sesuai dengan yang tertulis. Ketika agen resign maka jadi sulit bagi klien untuk melakukan claim. Oleh karena perjanjian tertulis pada polis harus dibaca dengan baik-baik dan disaksikan tidak hanya oleh agent tetapi kita bisa minta wakil perusahaan untuk menjelaskan.
"Mengunjungi kantor pusat asuransi juga perlu dilakukan agar kalau ada claim lebih mudah, walaupun biasanya agent menawarkan 'kemudahan' segala diantar ke rumah/kantor klien," katanya. (Baca Juga: Bos Jadi Tersangka, Allianz Life Tetap Hormati Hak Nasabah)
Sebelum terjadi claim, klien harus bertanya dan meminta dokumen tertulis pada pihak asuransi supaya lebih jelas. Jangan sampai niat membeli polis asuransi dengan tujuan agar merasa aman, tetapi malah menimbulkan masalah dan keresahan saat claim dilakukan.
Sekadar diketahui, Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia resmi menyandang status tersangka. Keduanya adalah Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
"Betul (sudah tersangka). Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi.
(mhd)