Resmi, Pemprov DKI Tutup Operasional Diskotek Diamond
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam Diamond di Taman Sari, Jakarta Barat. Diskotek dan tempat karaoke ini ditutup pasca-penangkapan politisi Golkar Indra J Piliang bersama dua rekannya yang mengonsumsi sabu di tempat hiburan malam tersebut.
Pada Sabtu (16/9/2017) pukul 01.30 WIB, ratusan personel Satpol PP DKI Jakarta mendatangi Diamond. Kepala Satpol DKI Jakarta Yani Wahyu yang memimpin langsung penutupan tersebut berbicara dengan manajemen Diampon bahwa kedatangan personel satpol PP guna menutup diskotek tersebut terkait penyalahgunaan narkoba yang kedua kalinya pada beberapa hari lalu.
"Mohon maaf, sesuai aturan dan tindaklanjut surat peringatan pada temuan narkoba pertama di tempat hiburan Diamond. Mulai malam ini Diamond kami tutup," kata Yani Wahyu di lokasi, Sabtu (16/9/2017).
Yani menuturkan, sesuai dengan tindak lanjut surat peringatan Dinas Pariwisata pada penemuan narkoba pertama di Diamond beberapa waktu lalu. Dimana, dalam surat tersebut disebutkan, apabila dalam operasionalnya kembali ditemukan narkoba, tempat hiburan Diamond harus ditutup.
"Ini merupakan langkah preventif dalam menekan peredaran narkoba di tempat hiburan. Dalam surat dan aturan sudah jelas, dua kali kedapatan narkoba, harus ditutup," tuturnya.
Yani menjelaskan, setelah dua hari polisi menemukan adanya penggunaan narkoba di salah satu ruang karaoke, Diamond masih saja beroperasi. Hal ini tentu membuat kekhawatiran Pemprov DKI terhadap tempat hiburan lain yang menganggap bahwa aturan itu tidak tegas.
"Memang surat perintah dari Dinas Pariwisata belum ada. Tapi mengacu surat peringatan Dinas Pariwisata yang ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Catur, kami berhak melakukan penutupan," ujarnya.
Pada Sabtu (16/9/2017) pukul 01.30 WIB, ratusan personel Satpol PP DKI Jakarta mendatangi Diamond. Kepala Satpol DKI Jakarta Yani Wahyu yang memimpin langsung penutupan tersebut berbicara dengan manajemen Diampon bahwa kedatangan personel satpol PP guna menutup diskotek tersebut terkait penyalahgunaan narkoba yang kedua kalinya pada beberapa hari lalu.
"Mohon maaf, sesuai aturan dan tindaklanjut surat peringatan pada temuan narkoba pertama di tempat hiburan Diamond. Mulai malam ini Diamond kami tutup," kata Yani Wahyu di lokasi, Sabtu (16/9/2017).
Yani menuturkan, sesuai dengan tindak lanjut surat peringatan Dinas Pariwisata pada penemuan narkoba pertama di Diamond beberapa waktu lalu. Dimana, dalam surat tersebut disebutkan, apabila dalam operasionalnya kembali ditemukan narkoba, tempat hiburan Diamond harus ditutup.
"Ini merupakan langkah preventif dalam menekan peredaran narkoba di tempat hiburan. Dalam surat dan aturan sudah jelas, dua kali kedapatan narkoba, harus ditutup," tuturnya.
Yani menjelaskan, setelah dua hari polisi menemukan adanya penggunaan narkoba di salah satu ruang karaoke, Diamond masih saja beroperasi. Hal ini tentu membuat kekhawatiran Pemprov DKI terhadap tempat hiburan lain yang menganggap bahwa aturan itu tidak tegas.
"Memang surat perintah dari Dinas Pariwisata belum ada. Tapi mengacu surat peringatan Dinas Pariwisata yang ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Catur, kami berhak melakukan penutupan," ujarnya.
(whb)