Terindikasi Narkoba, Satgas Anti Narkoba Desak DKI Cabut Izin Diskotek Top One

Minggu, 05 Juli 2020 - 23:40 WIB
loading...
Terindikasi Narkoba, Satgas Anti Narkoba Desak DKI Cabut Izin Diskotek Top One
Ketua Dewan Pimpinan Satuan Tugas (DPP Satgas) Anti Narkoba Anhar Nasution mendesak Pemprov DKI mencabut izin edar Diskotek Top One. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satuan Tugas (DPP Satgas) Anti Narkoba Anhar Nasution mendesak Pemprov DKI mencabut izin edar Diskotek Top One. Pasalnya, di sana indikasi peredaran narkoba kerap terjadi.

“Ya bisa dikatakan harus seluruh terlibat, jadi tidak hanya protokol kesehatan yang dilanggar. Kita juga cek peredaran di sana,” ujar Anhar, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Penggerebekan Diskotek Top One, BNNP: Jika Terindikasi Narkoba, Silakan Lapor)

Satpol PP DKI resmi menyegel diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020). Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas di sana selama PSBB Transisi.

Anhar menilai narkoba di tempat hiburan bukanlah hal yang baru. Sejak dahulu, narkoba telah beredar di sana. Karena itu, dalam penindakan dan razia di tempat hiburan malam, dia menyarankan tes urine wajib dilakukan. Prosedur ini telah dilakukan oleh BNN setiap razia tempat hiburan malam.

Prosedur semacam ini semestinya dilakukan saat Satpol PP menggerebek tempat hiburan. Mereka bisa mengajak BNN maupun polisi untuk bersama melakukan tes urine. (Baca juga: Pajero Meledak di Menteng, Diduga Dilempar Bom Rakitan)

Di tempat hiburan malam, Anhar mengatakan, banyak mengungkap kasus mulai dari temuan kecil seperti tes urine hingga alat isap narkoba. Dari temuan itu, bandar dan jaringan narkoba terbongkar. “Jadi bisa dikatakan di sana pasar yang empuk. Ini bisa jadi ketegasan Pemda dalam perang terhadap narkoba,” tuturnya.

Ketua Asphija Hana Suryani mempersilakan Pemprov DKI memberikan sanksi terhadap pelanggaran PSBB di tempat hiburan malam. “Bila terbukti adanya pelanggaran PSBB, silakan beri sanksi,” ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)