Penggerebekan Diskotek Top One, BNNP: Jika Terindikasi Narkoba, Silakan Lapor

Minggu, 05 Juli 2020 - 19:07 WIB
loading...
Penggerebekan Diskotek...
Satpol PP DKI Jakarta menyegel diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Siregar menegaskan masih menunggu laporan hasil penggerebekan Diskotek Top One beberapa waktu lalu.

Jika ada indikasi narkoba bukan tak mungkin, BNNP akan merekomendasikan tempat hiburan malam itu ditutup. “Sayangnya waktu itu penindakan PSBB, kalau bukan pasti kami dilibatkan,” ujar Tagam, Minggu (5/7/2020).

Satpol PP DKI resmi menyegel diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020). Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas di sana selama PSBB Transisi. (Baca juga: Golden Crown: Belum Ada Rencana Buka, Kami Fokus Benahi Manajemen)

Menurut dia, setiap diskotek selalu terindikasi narkoba. Pembuktian itu bisa dikuatkan dengan melakukan tes urine terhadap pengunjung. Bila nantinya ada yang positif, interogasi dilakukan demi membongkar perdagangan narkoba. “Pada dasarnya narkoba ada, tapi tak bisa dikategorikan semuanya,” kata Tagam.

Dalam setiap penindakan, BNNP terbuka dalam razia tempat hiburan malam. Contohnya saat BNN dan BNNP Jakarta menggerebek diskotek Crown beberapa waktu lalu. Di sana petugas mengajak media yang mengawal proses dari awal penggerebekan hingga akhir. (Baca juga: Langgar PSBB dan Tak Kantongi SIKM, Pemkot Jaksel Tindak 3.265 Pengendara)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)