Crown Menang Gugatan, Satgas Anti-Narkoba Tuding Dugaan Permainan Mafia Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Satuan Tugas Anti Narkoba (DPP SAN), Anhar Nasution menilai aneh kemenangan manajemen Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) di PTUN. Karena itu dalam kasus ini Anhar menyebut kemenangan Crown dipenuhi dugaan praktik mafia hukum.
Pasalnya, sebagai mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), peredaran narkoba di tempat hiburan malam merupakan hal yang lumrah. “Namun saat di pengadilan bisa saja dibuatkan bermacam alibi dengan menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan, itulah yang disebut permainan atau Mafia hukum,” kata Anhar saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).
Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2020) lalu. PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Putusan ini membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.
“Makanya saya bilang kemenangan di pengadilan bukan jadi ukuran. Karena ada dugaan banyak uang disetor untuk memainkannya,” ujar Anhar. (Baca: Arman Depari: BNN Akan Bantu DKI Dalam Upaya Banding Terhadap Crown)
Anhar menilai apa yang terjadi di Golden Crown merupakan bukti pelanggaran. Terlebih di sejumlah media, BNN sendiri mengatakan hasil penyidikan membuktikan adanya peredaran di kawasan itu.“Sudah jelas melanggar aturan yang dibuat jika suatu tempat hiburan kedapatan secara terang benderang dengan diperkuat saksi ada peredaran narkoba maka akan kena sanksi hukum berupa penutupan. Jadi buat apa lagi,” ucap Anhar.
Pasalnya, sebagai mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), peredaran narkoba di tempat hiburan malam merupakan hal yang lumrah. “Namun saat di pengadilan bisa saja dibuatkan bermacam alibi dengan menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan, itulah yang disebut permainan atau Mafia hukum,” kata Anhar saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).
Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2020) lalu. PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Putusan ini membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.
“Makanya saya bilang kemenangan di pengadilan bukan jadi ukuran. Karena ada dugaan banyak uang disetor untuk memainkannya,” ujar Anhar. (Baca: Arman Depari: BNN Akan Bantu DKI Dalam Upaya Banding Terhadap Crown)
Anhar menilai apa yang terjadi di Golden Crown merupakan bukti pelanggaran. Terlebih di sejumlah media, BNN sendiri mengatakan hasil penyidikan membuktikan adanya peredaran di kawasan itu.“Sudah jelas melanggar aturan yang dibuat jika suatu tempat hiburan kedapatan secara terang benderang dengan diperkuat saksi ada peredaran narkoba maka akan kena sanksi hukum berupa penutupan. Jadi buat apa lagi,” ucap Anhar.
(hab)