Pencabutan Moratorium Reklamasi Berdampak Positif untuk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta disambut positif oleh kalangan pengusaha. Pencabutan moratorium ini dinilai akan memberikan sentimen posiitif bagi perekonomian di Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, berjalannya kembali proyek reklamasi bakal menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang baru."Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi baru," ujar Hariyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/9/2017).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan moratorium reklamasi Pulau C, D, dan G pada pertengahan 2016 lalu. Dengan dasar penilaian bahwa para pengembang pulau reklamasi perlu menyesuaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kini, KLHK telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah. Sementara itu, moratorium pembangunan Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dijanjikan pemerintah segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini MWS dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.
Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan di sejumlah negara.
Gubernur DKI Jakarta Djarot S Hidayat juga menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. “Di negara manapun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, berjalannya kembali proyek reklamasi bakal menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang baru."Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi baru," ujar Hariyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/9/2017).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan moratorium reklamasi Pulau C, D, dan G pada pertengahan 2016 lalu. Dengan dasar penilaian bahwa para pengembang pulau reklamasi perlu menyesuaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kini, KLHK telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah. Sementara itu, moratorium pembangunan Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dijanjikan pemerintah segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini MWS dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.
Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan di sejumlah negara.
Gubernur DKI Jakarta Djarot S Hidayat juga menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. “Di negara manapun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.
(whb)