Ini Pertimbangan BPN DKI Keluarkan HGB Pulau D
A
A
A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.
Penerbitan HGB itu dianggap tidak terpengaruh oleh moratorium reklamasi yang dilakukan pemerintah. Selain itu, juga tak harus menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi.
"Moratorium itu kan untuk pemanfaatannya, apakah membangun dan gedung dan sebagainya. Ini memerlukan perizinan dahulu dan ini bangunan ada sebagaian berdiri," kata Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Najib menambahkan, memberikan HGB ini dengan pertimbangan bahwa dana investor sudah masuk. Serta ada Peraturan Presiden (Peppres) untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI.
"Kita memberikan HGB ini dengan pertimbangan bahwa investor ini sudah menanam modal mereka dapat Peppres untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk membuat reklamasi Pulau D, reklamasi sudah berjalan, dan moratorium itu untuk melengkapi hak berikutnya," jelas Najib.
Selain itu, dia menegaskan, dengan terbitnya HGB, maka jika masalah moratorium dan Raperda sudah selesai. Maka, para investor tidak dibebankan hal lain. (Baca Juga: BPN DKI Sebut Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan
"(Memberikan HGB) dengan harapan ada HGB ini dan penyelesaian moratoriumnya, mereka tak terlalu sulit untuk memanfaatkan dalam rangka investasi," tutup Najib.
Penerbitan HGB itu dianggap tidak terpengaruh oleh moratorium reklamasi yang dilakukan pemerintah. Selain itu, juga tak harus menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi.
"Moratorium itu kan untuk pemanfaatannya, apakah membangun dan gedung dan sebagainya. Ini memerlukan perizinan dahulu dan ini bangunan ada sebagaian berdiri," kata Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Najib menambahkan, memberikan HGB ini dengan pertimbangan bahwa dana investor sudah masuk. Serta ada Peraturan Presiden (Peppres) untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI.
"Kita memberikan HGB ini dengan pertimbangan bahwa investor ini sudah menanam modal mereka dapat Peppres untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk membuat reklamasi Pulau D, reklamasi sudah berjalan, dan moratorium itu untuk melengkapi hak berikutnya," jelas Najib.
Selain itu, dia menegaskan, dengan terbitnya HGB, maka jika masalah moratorium dan Raperda sudah selesai. Maka, para investor tidak dibebankan hal lain. (Baca Juga: BPN DKI Sebut Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan
"(Memberikan HGB) dengan harapan ada HGB ini dan penyelesaian moratoriumnya, mereka tak terlalu sulit untuk memanfaatkan dalam rangka investasi," tutup Najib.
(mhd)