Ancam Sebar Foto Syur Mahasiswi Cantik, Driver Ojek Online Dibekuk

Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:24 WIB
Ancam Sebar Foto Syur Mahasiswi Cantik, Driver Ojek Online Dibekuk
Ancam Sebar Foto Syur Mahasiswi Cantik, Driver Ojek Online Dibekuk
A A A
TANGERANG - Seorang driver ojek online dibekuk polisi lantaran melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi cantik di Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Kemudian, pelaku yang bernama Surya Wijaya (25), dibekuk polisi atas laporan Gabriella Amanda Hendrikus.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya menjelaskan, Gabriella adalah warga Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang. Korban dimintai sejumlah uang, untuk dijadikan seorang model iklan di media. Kasus penipuan berawal dari perkenalan korban dengan pelaku, pada Senin 14 Agustus 2017. Saat itu, korban memesan ojek online yang dikendarai Surya.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, korban memesan (ojek online) untuk temannya. Kemudian datang pelaku dan mengantarkan teman korban ke Ruko Newton," katanya kepada SINDOnews, Kamis (24/8/2017).

Usai mengantar teman korban, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan bahwa dirinya seorang fotografer yang bekerja sambilan sebagai driver ojek online.

"Pelaku menawarkan melalui WhatsApp kepada korban untuk menjadi model majalah. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan beberapa foto model. Korban menerimanya," tuturnya.

Kemudian pelaku menjelaskan kepada korban, masih kata Endang, bahwa untuk menjadi seorang model ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah berfoto tanpa memakai bra, hanya menggunakan celana dalam.

"Korban menerima syarat pelaku, dan (korban) langsung mengirimkan foto telanjangnya melalui aplikasi Line atas nama Lee Hyun Ye atau email Yuanita. Lalu, korban disuruh menunggu," jelas Endang.

Namun, setelah beberapa hari menunggu, kata dia, pelaku tidak memberi kabar. Korban pun balik bertanya. Tetapi pelaku malah mengirim kata-kata bernada ancaman kepada Gabriella.

"Pelaku mengancam akan menyebar foto telanjang kepada orang lain. Kalau tidak mau fotonya disebar, korban harus memberikan uang Rp5 sampai Rp10 juta. Sehingga korban pun menjadi ketakutan," paparnya.

Kemudian, sambungnya, Selasa 22 Agustus 2017, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp5 juta dengan iming-iming setelah uang ditransfer foto korban akan dihapus dan tidak jadi disebar.

Tetapi korban hanya mampu memberikan uang senilai Rp1 juta kepada pelaku. Setelah itu, pelaku dan korban akhirnya janjian untuk ketemuan, di Ruko Jasmin. Sebelum janji ketemuan itu, pelaku melapor ke polisi.

"Saat korban menyerahkan uang kepada pelaku dan uang diterima, pelaku langsung diamankan orang tua korban dengan dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua dan sekuriti," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menambahkan, kasus penipuan oleh driver ojek online ini masih ditangani Polsek Kelapa Dua, dan pelaku sudah dimasukkan ke dalam penjara.

"Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone dan uang senilai Rp1 juta. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan," katanya.

Ditambahkannya, laporan korban tercatat pada LP/K/VIII/sek kedu, tanggal 22 agustus 2017. Pelaku sendiri ditangkap, pada Selasa 22 Agustus 2017, pukul 17.20 WIB, di Toko Pempek Pero.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3651 seconds (0.1#10.140)