Jalan Dipatok, Aktivitas Kawasan Pabrik di Jatiuwung Terganggu
A
A
A
TANGERANG - Aksi pematokan lahan jalan menuju pabrik kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini menimpa sejumlah pabrik yang ada di Jalan Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 7 meter dipatok dan dipersempit menjadi 3 meter oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan Endang Miharja, karena tidak pernah menjual lahannya untuk keperluan jalan.
Toni, pemilik pabrik dari PT Surya Mahkota memgaku menyesalkan tindakan pematokan dan mempersempit jalan tersebut secara sepihak. Apalagi, jalan itu sudah 33 tahun digunakan pihaknya.
“Jalan itu sudah digunakan para pelaku bisnis di sini sejak 33 tahun lalu. Mengapa baru sekarang dipermasalahkan dan dipatok oleh orang yang mengaku pemilik lahan," katanya, kepada SINDOnews, di Tangerang, Selasa (22/8/2017).
Dilanjutkannya, para pemilik pabrik tertarik menanamkan modal usahanya di lokasi itu karena adanya jalan tersebut. Dengan dipersempitnya jalan itu, maka usaha pabrik tersebut terancam tutup.
"Dulu kami mau membangun pabrik di kawasan ini karena ada jalan sebagai fasilitas umum, tapi mengapa sekarang malah jalannya dipersempit? Ini akan mengganggu distribusi kami," terangnya.
Dia menyebutkan, saat membangun pabrik, pihaknya juga telah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang salah satu persyaratannya adalah adanya akses jalan umum menuju pabrik tersebut.
"Kalau tiba-tiba jalan tersebut diklaim orang, jelas ini sangat membingungkan. Apalagi kami mendengar lurah dan camat juga mendukung rencana penyempitan jalan menuju pabrik itu," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Indra, pemilik PT Sarana Intrindo. Menurutnya, sejak tahun 1984, Jalan Dahwa ini sudah memiliki lebar 7 meter. Bahkan hal itu bisa terlihat dengan hadirnya patok pembatas jalan itu.
"Dan nama jalan tersebut menggunakan nama salah satu perusahaan yang ada di area itu. Lihat saja di lokasi masih ada patok yang menunjukkan jalan tersebut memiliki lebar 7 meter," ujarnya.
Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 7 meter dipatok dan dipersempit menjadi 3 meter oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan Endang Miharja, karena tidak pernah menjual lahannya untuk keperluan jalan.
Toni, pemilik pabrik dari PT Surya Mahkota memgaku menyesalkan tindakan pematokan dan mempersempit jalan tersebut secara sepihak. Apalagi, jalan itu sudah 33 tahun digunakan pihaknya.
“Jalan itu sudah digunakan para pelaku bisnis di sini sejak 33 tahun lalu. Mengapa baru sekarang dipermasalahkan dan dipatok oleh orang yang mengaku pemilik lahan," katanya, kepada SINDOnews, di Tangerang, Selasa (22/8/2017).
Dilanjutkannya, para pemilik pabrik tertarik menanamkan modal usahanya di lokasi itu karena adanya jalan tersebut. Dengan dipersempitnya jalan itu, maka usaha pabrik tersebut terancam tutup.
"Dulu kami mau membangun pabrik di kawasan ini karena ada jalan sebagai fasilitas umum, tapi mengapa sekarang malah jalannya dipersempit? Ini akan mengganggu distribusi kami," terangnya.
Dia menyebutkan, saat membangun pabrik, pihaknya juga telah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang salah satu persyaratannya adalah adanya akses jalan umum menuju pabrik tersebut.
"Kalau tiba-tiba jalan tersebut diklaim orang, jelas ini sangat membingungkan. Apalagi kami mendengar lurah dan camat juga mendukung rencana penyempitan jalan menuju pabrik itu," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Indra, pemilik PT Sarana Intrindo. Menurutnya, sejak tahun 1984, Jalan Dahwa ini sudah memiliki lebar 7 meter. Bahkan hal itu bisa terlihat dengan hadirnya patok pembatas jalan itu.
"Dan nama jalan tersebut menggunakan nama salah satu perusahaan yang ada di area itu. Lihat saja di lokasi masih ada patok yang menunjukkan jalan tersebut memiliki lebar 7 meter," ujarnya.
(ysw)