Warga Batu Ceper Protes Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Tunggu Status Aset
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum dapat memenuhi tuntutan warga Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, terkait kerusakan Jalan Juanda dan Jalan Garuda. Sebab ruas jalan itu bukan aset Pemkot.
“Saya menanggapi aksi ini sebagai suatu hal positif untuk membantu kita,” ujar Kabid Bina Marga PUPR Kota Tangerang Muhammad Ikhsan, Senin (21/3/2022).
Warga sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan. Warga sudah mengeluhkan rusaknya Jalan Juanda dan Jalan Garuda tersebut sejak 2018 silam. Menurut warga, mereka sudah penyampaian keluh kesah kepada Pemerintah Kota namun belum adanya tindakan hingga akhirnya kembali menggelar aksi.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan menyebut bahwa kendala yang dialami Pemkot Tangerang adalah terkait aset. Kedua ruas jalanan tersebut sedang dalam legal opinion oleh pihak PT Angkasa Pura 2 di Kejaksaan Negeri Banten.
“Jadi dari Angkasa Pura itu memohon pendapat hukum terkait status lahan ini, apakah bisa dipergunakan Pemerintah Kota Tangerang,” tuturnya.
Lahan kedua ruas jalan tersebut merupakan milik PT Angkasa Pura 2. Dari hal ini, Ikhsan menyebut bahwa Pemkot Tangerang masih terus berupaya koordinasi untuk menemukan titik temu terkait pembenaran jalan tersebut.
Pemkot Tangerang sudah menyiapkan dana untuk pembenaran jalan yang rusak tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp16 miliar.
Kendati demikian, karena kendala aset tersebut, pihak Pemkot Tangerang masih menunggu hasil dari legal opinion dari pihak Angkasa Pura 2. “Jadi hasil dari legal opinion itulah yang akan menentukan yang kita laksanakan atau tidak,” tandasnya.
“Saya menanggapi aksi ini sebagai suatu hal positif untuk membantu kita,” ujar Kabid Bina Marga PUPR Kota Tangerang Muhammad Ikhsan, Senin (21/3/2022).
Baca Juga
Warga sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan. Warga sudah mengeluhkan rusaknya Jalan Juanda dan Jalan Garuda tersebut sejak 2018 silam. Menurut warga, mereka sudah penyampaian keluh kesah kepada Pemerintah Kota namun belum adanya tindakan hingga akhirnya kembali menggelar aksi.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan menyebut bahwa kendala yang dialami Pemkot Tangerang adalah terkait aset. Kedua ruas jalanan tersebut sedang dalam legal opinion oleh pihak PT Angkasa Pura 2 di Kejaksaan Negeri Banten.
“Jadi dari Angkasa Pura itu memohon pendapat hukum terkait status lahan ini, apakah bisa dipergunakan Pemerintah Kota Tangerang,” tuturnya.
Lahan kedua ruas jalan tersebut merupakan milik PT Angkasa Pura 2. Dari hal ini, Ikhsan menyebut bahwa Pemkot Tangerang masih terus berupaya koordinasi untuk menemukan titik temu terkait pembenaran jalan tersebut.
Pemkot Tangerang sudah menyiapkan dana untuk pembenaran jalan yang rusak tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp16 miliar.
Kendati demikian, karena kendala aset tersebut, pihak Pemkot Tangerang masih menunggu hasil dari legal opinion dari pihak Angkasa Pura 2. “Jadi hasil dari legal opinion itulah yang akan menentukan yang kita laksanakan atau tidak,” tandasnya.
(thm)