Perampok Sadis Pulomas Disidang, JPU-Terdakwa Berdebat soal Villa

Kamis, 10 Agustus 2017 - 20:50 WIB
Perampok Sadis Pulomas...
Perampok Sadis Pulomas Disidang, JPU-Terdakwa Berdebat soal Villa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus perampokan disertai pembunuhan sadis di rumah mewah di kawasan Pulomas, Kamis (10/8/2017).

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dari penjaga villa dan saksi ahli. Dalam persidangan itu saksi ahli dan penjaga villa tidak hadir. Namun karena sidang harus terus berjalan, akhirnya terjadi kesepakatan agar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kesaksian dari penjaga villa dan saksi ahli.

JPU membacakan kesaksian penjaga villa yang mengatakan bahwa pada tanggal 25 Desember 2017 datang empat orang yang ternyata diketahui sebagai pelaku perampokan rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur. Mereka menginap selama satu malam.

"Mereka datang pada tanggal 25 Desember dan datang pada waktu malam hari untuk menginap," ujar JPU Didit Koko saat membacakan kesaksian dari saksi penjaga villa Wisma DPR di Puncak Bogor, yang ditempati para terdakwa.

Seusai membacakan kesaksian dari penjaga villa, hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa Ridwan Sitorus (Yus Pane), terdakwa Edwin Situmorang, dan terdakwa Alfin Sinaga, untuk memberikan tanggapan. Namun mereka dengan tegas menolak kesaksian penjaga villa tersebut.

"Tidak benar yang mulia. Saya tanggal 25 itu Hari Natal dan saya berada di rumah bersama keluarga" ujar terdakwa Erwin Situmorang.

Setelah terdakwa memberikan tanggapan, hakim kemudian mempersilakan JPU untuk membacakan keterangan yang dibuat oleh saksi ahli. Dalam keterangannya, saksi ahli menilai apa yang dilakukan terdakwa bukan sekadar perampokan, tetapi sudah masuk dalam unsur pembunuhan berencana.

"Terdakwa sudah merencanakan aksi perampokan sebelumnya, telah membagi tugas, bahkan telah mengubah nomor polisi mobil yang disewa untuk melakukan tindak pidana tersebut. Ini sudah dapat dikatakan berencana dan memenuhi unsur Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana," kata JPU Didit Koko membacakan kesaksian saksi ahli pidana.

Menanggapi pernyataan JPU, Ridwan Sitorus alias Yus Pane langsung membantah tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana. "Tidak benar yang mulia, tidak ada niat melakukan pembunuhan" kata Yus Pane.

Setelah itu, Hakim kembali meminta JPU untuk memperlihatkan alat bukti. Dalam hal tersebut JPU membawa sebuah buku tamu yang pada tanggal 25 Desember 2017 berisi nama dan tanda tangan empat orang pelaku pembunuhan Pulomas disertai dengan tanda tangannya.

Namun mereka lagi-lagi menolak. Terdakwa sama-sama mengaku tidak tahu nama dan tanda tangan dibuku tamu tersebut. Hakim lalu mengatakan mendengarkan semua tanggapan dari terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh JPU beserta alat bukti. Keterangan saksi dan tanggapan dari terdakwa akan dijadikan pertimbangan hakim untuk membuat keputusan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7645 seconds (0.1#10.140)