Mangkal di Jalan, Ojek Online Akan Didenda Rp250 Ribu

Kamis, 10 Agustus 2017 - 02:06 WIB
Mangkal di Jalan, Ojek...
Mangkal di Jalan, Ojek Online Akan Didenda Rp250 Ribu
A A A
DEPOK - Polresta Depok akan melakukan penilangan terhadap para pengemudi ojek online yang memarkir kendaraan di jalan raya. Tindakan tegas berupa denda sebesar Rp250 ribu dan pidana selama 1 bulan penjara bakal diterapkan.

Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan aturan itu dilakukan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Karena keselamatan berlalulintas harus diperhatikan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya ojek online untuk tidak berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya khususnya Jalan Margonda Raya," katanya kepada wartawan, Rabu (9/8/2017).

Dirinya menambahkan hal itu dilakukan karena keberadaan ojek online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya dinilai sudah sangat menganggu kelancaran lalu lintas.
Di sepanjang Jalan Margonda hampir tiap waktu berjejer ojek online yang memakai bahu jalan. "Pejalan kaki susah untuk lewat jika trotoar yang diperuntukkan bagi mereka dijadikan tempat menunggu penumpang," paparnya.

Dia menambahkan usai diberikan imbauan namun masih ada ojek online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya akan ditindak tegas. Imbauan ini baru disosialisasikan hari ini.

"Kami tilang sesuai aturan. Sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo pihaknya masih memberikan toleransi pada ojek online hari ini. Mengingat imbauan ini baru dikeluarkan sehingga belum banyak diketahui. "Belum ada yang ditilang karena baru hari ini dan baru imbauan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6740 seconds (0.1#10.140)