YLKI: Gugatan Terhadap Acho Membungkam Daya Kritis Konsumen

Minggu, 06 Agustus 2017 - 15:23 WIB
YLKI: Gugatan Terhadap Acho Membungkam Daya Kritis Konsumen
YLKI: Gugatan Terhadap Acho Membungkam Daya Kritis Konsumen
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tindakan Pengembang Green Pramuka yang mempolisikan komedian Acho yang merupakan konsumennya, merupakan tindakan yang berlebihan dan arogan.

‎"Tindakan polisional oleh Green Pramuka pada konsumen, adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/8/2017).

Menurutnya, tindakan Green Pramuka merupakan tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, hal tersebut hanya membuat takut konsumennya.

"Tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri," jelasnya.

Oleh karenanya, YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi ‎yang dilakukan pengembang dengan tujuan membungkam daya kritis konsumen. "YLKI juga mengritik polisi, yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat," kritiknya.

‎Menurutnya, kasus yang dialami Acho adalah puncak gunung es, banyak pengaduan serupa di lokasi berbeda yang masuk ke YLKI. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI," jelasnya.

‎Sebelumnya diberitakan, jika komika Acho menulis kekecewaanya di blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 maret 2015 lalu. Tulisan tersebut terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih.

Dalam blognya Acho menagih janji pengelola yang hendak menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Pasalnya Acho merasa pengembang tak konsisten dengan janjinya saat awal membeli apartemen tersebut pada tahun 2014 lalu.

Bukannya menanggapi keluhan konsumennya tersebut, pihak Apartemen malah melaporkan Acho pada 5 November ke pihak kepolisian. Kini dalam waktu dekat Acho akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5626 seconds (0.1#10.140)