SP PD Pasar Jaya: Orang Luar Tahu Apa Soal Pasar Tradisional

Rabu, 02 Agustus 2017 - 15:40 WIB
SP PD Pasar Jaya: Orang Luar Tahu Apa Soal Pasar Tradisional
SP PD Pasar Jaya: Orang Luar Tahu Apa Soal Pasar Tradisional
A A A
JAKARTA - Ratusan pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PD Pasar Jaya, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu siang (2/8/2017). Salah satu sorotan mereka adalah soal pengangkatan tenaga dari luar menduduki jabatan struktural.

Ketua Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan, menilai pengangkatan tenaga dari luar menduduki jabatan struktural sangat tidak fair dan merugikan pegawai lama PD Pasar Jaya. "Kerugiannya adalah karier pegawai PD Pasar Jaya terhambat karena kehadiran pegawai profesional ini. Kami yang meniti karier ‎sejak penerimaan awal, bahkan ada yang sudah 10-30 tahun, tetapi tidak menduduki satu jabatan apapun," ujar Kasman di kantor PD Pasar Jaya, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

‎Menurut dia, perusahaan plat merah yang dipimpin Arief Nasrudin ini memiliki rapor‎ merah dalam hal pengelolaan manajemen. Bahkan kebijakan yang dibuat sudah melanggar peraturan perusahaan daerah itu. Ia mencontohkan, SK Direksi Nomor 300/2016 tertanggal 6 Desember 2016, dan SK Direksi Nomor 335/2016 tertanggal 30 Desember 2016.

Kemudian, SK Direksi Nomor 101/2017 tertanggal 29 Maret 2017 perihal penetapan tenaga profesional menjadi pegawai tetap. Kasman menilai SK tersebut melanggar Peraturan PD Pasar Jaya Nomor 64/2015 Bab III Pasal 6 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 7 Ayat 2 terkait ketentuan penerimaan pegawai di PD Pasar Jaya. (Baca: Serikat Pekerja Desak Pemprov DKI Benahi Manajemen PD Pasar Jaya)

Saat ini, lanjut dia, direksi menempatkan seseorang pada posisi jabatan struktural tanpa mempertimbangkan pangkat dan golongan. Padahal syarat dan ketentuan sudah diatur dalam SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112/2016. “Bagaimana bisa seorang yang ahli seperti Arief Nasrudin tidak mempertimbangkan pengalaman dan jam terbang serta payung hukum dalam menentukan pejabat struktural dijajaran yang dikelolanya. SK yang dikeluarkan justru bertentangan dengan hukum. PD Pasar Jaya bukan perusahaan perorangan," ucapnya.

Kasman menegaskan, yang mengetahui betul karakteristik dan menajemen pasar tradisional di DKI Jakarta adalah pegawai tetap PD Pasar Jaya. Jadi, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada orang di luar PD Pasar Jaya. Apalagi menempatkan mereka pada jabatan strategis. "Apakah tenaga profesional paham apa saja yang diperlukan di pasar tradisional," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6528 seconds (0.1#10.140)