Antisipasi Kecurangan Pedagang, Pemprov DKI Periksa Alat Timbang

Jum'at, 04 Maret 2022 - 09:49 WIB
loading...
Antisipasi Kecurangan...
Dinas PPKUKM DKI Jakarta menggencarkan pemeriksaan alat timbang di sejumlah pasar tradisional. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggencarkan pemeriksaan alat timbang di sejumlah pasar tradisional . Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kecurangan oleh pedagang.

Kepala Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta Nurhidayat mengatakan, proses tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dilakukan di 15 lokasi sejak Januari 2022 lalu. Lokasi-lakasi tersebut di antaranya, pedagang di lokasi binaan (Lokbin) Rorotan, Lokbin Muria Dalam, Lokbin Makasar, Lokbin Munjul, Lokbin Kramat Jati, Lokbin Nusa, dan.

"Dari 2.319 unit UTTP yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan sah untuk digunakan sebagai penunjang transaksi," kata Nurhidayat dikutip MPI dalam laman jakarta.go.id, Jumat (4/3/2022).

Nurhidayat mengkalim, pemeriksaan atau sidang tera ulang alat ukur timbangan guna memberikan keseimbangan serta rasa aman bagi pembeli yang ingin melakukan transaksi.

"Tera ulang alat ukur memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran," ujarnya.

Adapun dalam proses teka ulang tersebut pemilik alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 223 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan."Retribusi yang didapat selama pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 15 lokbin ini mencapai Rp4.348.000," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)