Pemkot Keluarkan SE Salat Berjamaah, Ini Kata DPRD Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Surat edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menghentikan semua aktivitas kerja saat azan berkumandang, dan salat berjamaah di masjid mendapat sambutan positif.
Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi mengatakan, surat edaran itu sangat positif. Terutama dalam menambah tebal rasa keimanan dan persaudaraan umat muslim yang ada di Kota Tangerang.
"Bagus, positif. Cuma itu enggak tahu untuk instansi TNI/Polri, apa tidak melebihi kewenangan. Tapi kan di situ ada lembaga negara juga. Niatnya bagus. Mengajak orang berbuat baik," katanya, kepada SINDOnews, Selasa (25/7/2017).
Menurutnya, ibadah salat lima waktu bagi umat muslim merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Bagi mereka yang telah sadar akan tanggungjawabnya sebagai muslim, imbauan itu tidak perlu.
Namun, dengan adanya imbauan itu, maka bisa menambah dan menangkal hal-hal negatif yang ada, seperti ajaran terorisme dan radikal lainnya. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung upaya tersebut.
"Yang namanya ibadah kesadaran sendiri sebenarnya. Kalau ada sanksi tidak bisa. Sebab itu kan ibadah dan kewajiban setiap muslim. Sama juga dengan Nasrani ke gereja," sambung Suparmi lagi.
Meski dirasa bagus, Suparmi mengaku tidak mau mengikuti langkah Wali Kota Tangerang Aried R Wismansyah untuk mengeluarkan surat edaran yang sama di lingkungan DPRD. (Baca Juga: Keren, Wali Kota Tangerang Keluarkan Imbauan Hentikan Pekerjaan Saat Azan
Menurutnya, kesadaran anggota dewan dalam menjalankan ibadahnya sudah baik dan tidak perlu lagi adanya imbauan tersebut. Apalagi, agenda dewan juga tidak pernah mengganggu aktivitas ibadah.
"Kalau di dewan sih tidak pakai edaran seperti itu. Mereka sudah punya kesadaran sendiri. Kalau pun azan kita isoma dulu, kita kasih waktu 15 menit. Tapi kan kita jarang paripurna melewati azan," katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Salat Berjamaah di Masjid. Imbauan salat berjamaah ini berlaku secara umum di Kota Tangerang.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 151/2524-Kesra/2017 tentang Imbauan Melaksanakan Salat Berjamaah di Masjid dan ditandatangani Arief R Wismansyah, pada Senin 24 Juli 2017.
Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi mengatakan, surat edaran itu sangat positif. Terutama dalam menambah tebal rasa keimanan dan persaudaraan umat muslim yang ada di Kota Tangerang.
"Bagus, positif. Cuma itu enggak tahu untuk instansi TNI/Polri, apa tidak melebihi kewenangan. Tapi kan di situ ada lembaga negara juga. Niatnya bagus. Mengajak orang berbuat baik," katanya, kepada SINDOnews, Selasa (25/7/2017).
Menurutnya, ibadah salat lima waktu bagi umat muslim merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Bagi mereka yang telah sadar akan tanggungjawabnya sebagai muslim, imbauan itu tidak perlu.
Namun, dengan adanya imbauan itu, maka bisa menambah dan menangkal hal-hal negatif yang ada, seperti ajaran terorisme dan radikal lainnya. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung upaya tersebut.
"Yang namanya ibadah kesadaran sendiri sebenarnya. Kalau ada sanksi tidak bisa. Sebab itu kan ibadah dan kewajiban setiap muslim. Sama juga dengan Nasrani ke gereja," sambung Suparmi lagi.
Meski dirasa bagus, Suparmi mengaku tidak mau mengikuti langkah Wali Kota Tangerang Aried R Wismansyah untuk mengeluarkan surat edaran yang sama di lingkungan DPRD. (Baca Juga: Keren, Wali Kota Tangerang Keluarkan Imbauan Hentikan Pekerjaan Saat Azan
Menurutnya, kesadaran anggota dewan dalam menjalankan ibadahnya sudah baik dan tidak perlu lagi adanya imbauan tersebut. Apalagi, agenda dewan juga tidak pernah mengganggu aktivitas ibadah.
"Kalau di dewan sih tidak pakai edaran seperti itu. Mereka sudah punya kesadaran sendiri. Kalau pun azan kita isoma dulu, kita kasih waktu 15 menit. Tapi kan kita jarang paripurna melewati azan," katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Salat Berjamaah di Masjid. Imbauan salat berjamaah ini berlaku secara umum di Kota Tangerang.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 151/2524-Kesra/2017 tentang Imbauan Melaksanakan Salat Berjamaah di Masjid dan ditandatangani Arief R Wismansyah, pada Senin 24 Juli 2017.
(mhd)