Hanya Suket Pilkada yang Diterima Dihari Pencoblosan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa hanya surat keterangan (suket) untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bisa dipergunakan pada 19 April nanti.
Suket yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) terbagi dalam dua jenis, pertama yang digunakan sebagai pengganti sementara blangko e-KTP yang bisa digunakan untuk semua pelayanan publik, serta suket yang menerangkan warga masuk dalam database kependudukan namun belum melakukan perekaman.
"Jadi hanya suket pilkada yang bisa digunakan. Pengawas lapangan sampai kemarin juga sudah mendapat bimbingan teknis (bimtek) apa yang dipakai, suket mana yang bisa dipakai,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dikantornya Senin (17/4/2017).
Penggunaan suket sendiri sempat menjadi persoalan diputaran pertama ketika jumlah penggunanya melebihi ketersediaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya banyak pemilih tambahan yang tidak bisa memberikan hak suaranya.
“Makanya apa aturan yang KPU DKI yang sudah buat kami ikuti agar tidak ada miss dilapangan,” tutur Rahmat.
Untuk diketahui salah satu dugaan kecurangan yang masih mengintai pada putaran kedua pilkada DKI Jakarta adalah penggunaan suket yang tidak sesuai dengan peruntukan. Pada periode Oktober 2016- 13 April 2017, penerbitan suket di ibukota melonjak drastis dari 84.591 diputaran pertama menjadi 138.741 diputaran kedua.
Suket yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) terbagi dalam dua jenis, pertama yang digunakan sebagai pengganti sementara blangko e-KTP yang bisa digunakan untuk semua pelayanan publik, serta suket yang menerangkan warga masuk dalam database kependudukan namun belum melakukan perekaman.
"Jadi hanya suket pilkada yang bisa digunakan. Pengawas lapangan sampai kemarin juga sudah mendapat bimbingan teknis (bimtek) apa yang dipakai, suket mana yang bisa dipakai,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dikantornya Senin (17/4/2017).
Penggunaan suket sendiri sempat menjadi persoalan diputaran pertama ketika jumlah penggunanya melebihi ketersediaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya banyak pemilih tambahan yang tidak bisa memberikan hak suaranya.
“Makanya apa aturan yang KPU DKI yang sudah buat kami ikuti agar tidak ada miss dilapangan,” tutur Rahmat.
Untuk diketahui salah satu dugaan kecurangan yang masih mengintai pada putaran kedua pilkada DKI Jakarta adalah penggunaan suket yang tidak sesuai dengan peruntukan. Pada periode Oktober 2016- 13 April 2017, penerbitan suket di ibukota melonjak drastis dari 84.591 diputaran pertama menjadi 138.741 diputaran kedua.
(mhd)