Kasasi ke MA Dikabulkan, Kejaksaan Tahan Sekel Jatirasa karena Korupsi

Jum'at, 31 Maret 2017 - 22:06 WIB
Kasasi ke MA Dikabulkan, Kejaksaan Tahan Sekel Jatirasa karena Korupsi
Kasasi ke MA Dikabulkan, Kejaksaan Tahan Sekel Jatirasa karena Korupsi
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menahan Sekretaris Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, bernama Timur Malaka. Tersangka ditahan lantaran terlibat dugaan korupsi saat menjabat sebagai staf di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penahanan Timur Malaka berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 2085K/Pidsus/2014 tanggal 9 September 2015 atas nama terpidana Timur Malaka, terbukti melanggar Pasal 12 Huruf e Undang - Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami melaksankan putusan, lalu melakukan penahanan kepada terpidana," kata Juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi Febryanda R, Jumat (31/3/2017).

Kasie Intel Kejari Bekasi ini menuturkan, saat ini terpidana Timur Malaka sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi."Putusan Mahkamah Agung yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama enam tahun, dan tugas kami melakukan eksekusi lalu penahanan," ungkapnya.

Selain ditahan, lanjut dia, terpidana dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Bahkan, Timur Malaka jika tidak bisa membayar ganti rugi, maka harus mengganti dengan pidana kurungan enam bulan."Terpidana harus membayar kerugian negara sebesar Rp668 juta kepada negara," tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat Timur Malaka saat yang bersangkutan saar menjabat sebagai penjaga loket pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi. Saat itu, Timur Malaka menerima uang sebesar Rp668 juta.

Uang tersebut diterima dari Adam Riza selaku direktur PT Adam Property Indonesia sebesar Rp500 juta. Sisanya diterima oleh Yordiansyah selaku direktur PT Keluarga Tegar Sejahtera untuk pengurusan izin berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Green Village, Telukpucung, Bekasi Utara.

Saat itu, terpidana menyalahgunakan kewenangannya selaku pegawai negeri yang ada di loket perizinan terpadu. Sebelumnya, Timur Malaka menang dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Bandung, Jawa Barat. Ketika bebas, Kejari Bekasi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6265 seconds (0.1#10.140)