Jimly: Tak Semua Perkara Kita Sidangkan

Jum'at, 31 Maret 2017 - 00:24 WIB
Jimly: Tak Semua Perkara Kita Sidangkan
Jimly: Tak Semua Perkara Kita Sidangkan
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyebutkan, hanya 99 pengaduan terkait pilkada serentak 2017 yang layak disidangkan di lembaganya. Secara rinci dia menyebutkan, jumlah awal laporan yang masuk adalah 215 aduan.

Setelah diteliti, diputuskan sebanyak 32 aduan dinilai tak memenuhi syarat, sementara 84 perkara tak masuk lingkup perkara yang bisa disidangkan di DKPP.

"Jadi tak semua perkara (laporan) bisa kita sidangkan," ucap Jimly, saat memimpin sidang kode etik Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta di Gedung DPR RI, Kamis 30 Maret 2017.

Masih terkait sengketa pilkada, komisioner KPU Arief Budiman memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menyidangkan tujuh sengketa pilkada dari total 50 permohonan. Ketujuh perselisihan hasil pilkada langsung tersebut adalah Kabupaten Maybrat yang perolehan suaranya selisih 0.33%, menyusul kemudian Kabupaten Takalar (1,16), Kabupaten Gayo Lues (1,43%), Kota Salatiga (0,94), Kabupaten Bombana (1,56), Kota Yogyakarta (0,59%), dan Provinsi Sulawesi Barat (0,76%).

Untuk itu, lanjut Arief, KPU sudah menyiapkan bahan jawaban di persidangan pembuktian nantinya.

Sementara itu, pengacara calon Bupati Maybrat Karel Murafer, Yance Salambau menyatakan, optimistisnya permohonan yang diajukan ke MK dan DKPP, layak untuk dipersidangkan secara tuntas.

"Bukti konkretnya perbedaan suara yang sangat tipis 0,33% atau 94 suara," katanya.

Dia menyebutkan, MK tidak memasukkan PHPU Kabupaten Maybrat dalam permohonan yang bakal ditolak dan dibacakan pada persidangan tanggal 3-4 April 2017 mendatang.

Berarti permohonan yang diajukan oleh kliennya itu berlanjut dan tahap pembuktian. Dirinya memperkirakan putusan MK nanti antara digelar pemilihan suara ulang (PSU). "Tinggal TPS mana saja yang layak digelar PSU itu," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Maybrat ke DKPP pada dua pekan lalu. "Saat ini tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya," katanya.

Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5723 seconds (0.1#10.140)